Endang Diah Pitaloka
PPPH bekerja dipenghujung pekerjaan. Bekerja jika ada permintaan pemeriksaan dr PPK. Efektif bekerja maksimal 1 minggu dan tergantung item pekerjaan yg diperiksa. Pemeriksaan berupa "hasil pekerjaan" dari tim pelaksanaan teknis kegiatan (pengawas, konsultan jika ada, PPTK dan penyedia sendiri). Hasil berupa administrasi kegiatan, jika sdh lengkap dan memenuhi syarat dlm kontrak baru dilanjutkan pemeriksaan visual/teknis "hasil pekerjaan" fisik dr penyedia.
Dalam hal ini metode pemeriksaan sangat diperlukan dlm tahapan pemeriksaan agar jelas batas tufoksi dr pengawas/konsuktan pengawas yg dibayar full bekerja disepanjang kegiaran pekerjaan dg tugas PPHP yg berada hanya diujung pekerjaan hingga tdk menjebak diri masuk dlm tufoksi pihak lainnya. Pemeriksaan pphp baiknya mengukur apa yg bs terukur dan mengecek dg back up data serta dok foto yg ada. Mengenai kualitas kembalikan pada hasil laboratorium dan laporan konsultan pengawas. Jika merasa kurang dan ragu dpt meminta PPK utk mendpt bantuan teknis dr pihak lain yg berkompeten. Jadi tim PPHP jgn mempersulit diri. Uraiakan secara jelas "metode pemeriksaan" dlmBAST PHO yg dibuat dan dittd. Sangat tdk adil jk PPHP yg menjalankan tugas hanya dipenghujung pekerjaan mengambil tgjwb dr tugas pengawas, konsultan pengawas, penyedia dan PPK. Demikian
Tulisan ini di dapat dari fanspage facebook "ikatan ahli pengadaan indonesia"
1 Comments
Ini yg dialami suami saya,pns dilingkungan dinas pekerjaan umum propinsi bengkulu.kini sdg bermasalah dgn hukum. Sudut pandang pemahaman yg berbeda dari APH ttg tugas pphp menjadi rawan bagi pengemban tugas pphp,sedih rasanya.pangabdian suami saya sebagai asn selama 16 th,dan selalu bekerja dg tanggung jawab jadi terancam pemecatan gara2 mslh ini,apalagi saya yg hanya seorang ibu rumah tangga biasa dg 5 org anak,Berat rasanya.... Mohon jika ada yg bisa memberi kami bantuan saran utk kami menghadapi persidangan yg akan segera berjalan,hub kami di 08117305900 (lena) .terimakasih sebelumnya...
ReplyDelete