MASIH RELEVAN KAH ?
Kaitan pembahasan ini berkaitan dengan persengkokolan lelang atau pengaturan lelang
Dalam suatu pelelangan, ada 3 penyedia dalam kendali satu grup.
memasukkan data dari satu laptop yang sama ( IP Addres yang sama). Apakah hal demikian bermasalah ketika SPSE bersifat terbuka untuk semua penyedia yang berminat ?
Hal demikian bermasalah kalau sistem SPSE hanya memberi kesempatan kepada 3 penyedia itu saja !
Ketika sistem terbuka bagi penyedia yang lain yang mau ikut, masuknya 3 penyedia dalam satu grup kelihatannya tidak perlu menjadi masalah.
Apalagi dalam Perpres 4 /2015, kepada penawaran yang masuk hanya satu tidak masalah, bisa terus diproses dievaluasi.
Mungkin hukum persaingan usaha perlu ditinjau kembali menyesuaikan perkembangan teknologi IT atau aturan Perpres pengadaan yang terbaru.
0 Comments