header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

IP Address ( memasukkan penawaran dari satu laptop )

MASIH RELEVAN KAH ?
Kaitan pembahasan ini berkaitan dengan persengkokolan lelang atau pengaturan lelang
Dalam suatu pelelangan, ada 3 penyedia dalam kendali satu grup.
memasukkan data dari satu laptop yang sama ( IP Addres yang sama). Apakah hal demikian bermasalah ketika SPSE bersifat terbuka untuk semua penyedia yang berminat ?
Hal demikian bermasalah kalau sistem SPSE hanya memberi kesempatan kepada 3 penyedia itu saja !
Ketika sistem terbuka bagi penyedia yang lain yang mau ikut, masuknya 3 penyedia dalam satu grup kelihatannya tidak perlu menjadi masalah.
Apalagi dalam Perpres 4 /2015, kepada penawaran yang masuk hanya satu tidak masalah, bisa terus diproses dievaluasi.


Mungkin hukum persaingan usaha perlu ditinjau kembali menyesuaikan perkembangan teknologi IT atau aturan Perpres pengadaan yang terbaru.

Post a Comment

0 Comments