JAMINAN PEMBAYARAN di APBN
Kontrak berakhir 31 Desember 2015
Pada tanggal 20 Desember 2015 kemajuan pekerjaan 93%
Berita acara pekerjaan untuk pencairan tgl 23 des 2015
adalah 93% bukan 100persen
Berita acara pekerjaan untuk pencairan tgl 23 des 2015
adalah 93% bukan 100persen
Maka dibayar 100 persen = prestasi 93% + jaminan pembayaran 7%
Misal pada tanggal 31 Des 2015 kemajuan pekerjaan hanya 96%
Maka jaminan dicairkan
3 % diberikan kepada penyedia, 4 % disetor ke kasnegara
JAMINAN PEMBAYARAN DALAM APBN
Harus dari bank sekota dengan KPPN
Penyedia menyimpan uang/agunan sebesar nilai jaminan
kemudian bank menerbitkan jaminan
Jaminan hanya s.d. 31 Desember saja
JAMINAN PEMBAYARAN DALAM APBN
Harus dari bank sekota dengan KPPN
Penyedia menyimpan uang/agunan sebesar nilai jaminan
kemudian bank menerbitkan jaminan
Jaminan hanya s.d. 31 Desember saja
Rujukan PER 24/PB/2015
Bgmn apbd ?
Dibuka saja pembayaran s.d. 31 Des 2015
atau kalo ada libur akhir tahun, bisa dibuat peraturan kepala daerah
Bgmn apbd ?
Dibuka saja pembayaran s.d. 31 Des 2015
atau kalo ada libur akhir tahun, bisa dibuat peraturan kepala daerah
0 Comments