header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

JAMINAN PEMBAYARAN

JAMINAN PEMBAYARAN di APBN
Kontrak berakhir 31 Desember 2015
Batas pembayaran 23 Desember 2015
Pada tanggal 20 Desember 2015 kemajuan pekerjaan 93%

Berita acara pekerjaan untuk pencairan tgl 23 des 2015
adalah 93% bukan 100persen


Maka dibayar 100 persen = prestasi 93% + jaminan pembayaran 7%
Misal pada tanggal 31 Des 2015 kemajuan pekerjaan hanya 96%
Maka jaminan dicairkan
3 % diberikan kepada penyedia, 4 % disetor ke kasnegara

JAMINAN PEMBAYARAN DALAM APBN 
Harus dari bank sekota dengan KPPN
Penyedia menyimpan uang/agunan sebesar nilai jaminan
kemudian bank menerbitkan jaminan
Jaminan hanya s.d. 31 Desember saja
Rujukan PER 24/PB/2015

Bgmn apbd ?
Dibuka saja pembayaran s.d. 31 Des 2015
atau kalo ada libur akhir tahun, bisa dibuat peraturan kepala daerah





Post a Comment

0 Comments