KAK dan HPS diterima pejabat pada bulan september utk paket kegiatan di PAPBD yg belum disahkan, dgn masa pelaksanaan 90 hari. Proses pengadaan dilaksanakan mendahului pengesahan PAPBD/DPA. Pengesahan DPA di awal nopember. Dapatkah kontrak/SPK bersifat retroaktif?
ini perlu diklarifikasi pertanyaannya...apakah masa pekerjaan bisa dibuat menjadi sisa waktu yang ada ? sehingga kontrak cukup dengan waktu yang ada...
atau bila memang dikerjakan 90 hari ,,baiknya dibuat 2 kontrak ..kontrak yang telah dilaksanakan yang pembayarannya agar diaudit terlebih dulu oleh inspektorat untuk mencegah adnaya kerugian negara dan satunya lagi adalah kontrak yang akan berjalan..
0 Comments