header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KONTRAK TIDAK SELESAI DI AKHIR TAHUN

1. Kontrak tidak mencapai target ?
Introspeksi bagaimana pengendalian kita selama ini.
Apakah ada penyebutan "kontrak kritis" di dokumen pengadaan dan dokumen kontrak ( SSUK)
2. Kontrak tidak mencapai target
Bagaimana pengendalian kurva S atau alat monitoring progres kegiatan ?

3. Kontrak tidak mencapai target
Koordinasi dengan konsultan pengawas dan tim teknis, memastikan masalah dan usulan solusi

4. Kontrak tidak mencapai target
Rapat bersama dengan pelaksana konstruksi, konsultan pengawas, tim teknis, inspektorat dsb.
Keterlambatan kesalahan penyedia atau bukan kesalahan penyedia ?
Mempertimbangkan kinerja pelaksana konstruksi dan manfaat pekerjaan. 
Menyimpulkan diputus kontrak atau diperpanjang ?

5. Kontrak tidak mencapai target
Menyimpulkan diputus kontrak atau diperpanjang ?
Bila tidak dapat menyimpulkan, dibentuk panitia peneliti pelaksanaan kontrak

6. Kontrak berakhir dan tidak mencapai target
Bila kesimpulannya diputus kontrak
a. jaminan pelaksanaan dicairkan disetor ke kas daerah/negara
b. diusulkan ke PA untuk dikenakan daftar hitam
c. sisa uang muka dikembalikan ke kas daerah/negara
d. dilakukan pembayaran atas prestasi sesuai di syarat kontrak dan dikenakan denda untuk pekerjaan yang terlambat

7. Kontrak berakhir dan tidak mencapai target
Bila kesimpulannya diberi KESEMPATAN perpanjangan waktu kontrak (pemberian kesempatan tidak melampui tahun anggaran).
1. ada surat permintaan penyedia
2. ada surat persetujuan PPK
3. Jaminan pelaksanaan diperpanjang
4. dikenakan denda atas penyerahan prestasi setelah berakhir kontrak .

8. Kontrak berakhir dan tidak mencapai target
Bila keterlambatan bukan karena kesalahan penyedia dan kesimpulannya diberi tambahan waktu kontrak (perubahan waktu tidak melampui tahun anggaran).
1. ada adendum waktu kontrak
2. Jaminan pelaksanaan diperpanjang
3. tidak dikenakan denda atas penyerahan prestasi s.d akhir waktu sesuai adendum kontrak 
9. Kontrak berakhir dan tidak mencapai target
Bila kesimpulannya diberi KESEMPATAN perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan melampui tahun anggaran).
1. ada kejelasan bisa dibayar di tahun berikutnya 
2. ada permintaan penyedia
3. ada surat persetujuan PPK
4. Jaminan pelaksanaan diperpanjang
5. dikenakan denda atas penyerahan prestasi setelah berakhir kontrak

10. Kontrak berakhir dan tidak mencapai target
Bila kesimpulannya diberi KESEMPATAN perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan melampui tahun anggaran).
Bagaimana dengan konsultan pengawasnya ?
Dilihat kontrak konsultan pengawas mengenai masa kerjanya sesuai bulan atau sesuai konstruksi yang diawasi.
Dalam hal sesuai bulan / sudah habis kontrak konsultan pengawas sedangkan pekerjaan konstruksinya masih dilanjutkan maka beban biaya konsultan pengawas menjadi tanggung jawab pelaksana konstruksi atau tidak / sehingga tidak ada konsultan pengawas lagi, selanjutnya tugas pengawasan dilakukan oleh tim teknis atau tim yang dibentuk oleh PA/KPA

11. Kontrak berakhir dan tidak mencapai target
Bila kesimpulannya diberi KESEMPATAN perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan melampui tahun anggaran).
Untuk dana APBN, pekerjaannya bisa diselesaikan di tahun berikutnya tetapi anggarannya tidak berlanjut ( anggaran untuk pembayaran diambil dari revisi dana yang tersedia di tahun anggaran berikutnya, misal anggaran tahun 2016 ).


12. Kontrak berakhir dan tidak mencapai target
Bila kesimpulannya diberi KESEMPATAN perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan melampui tahun anggaran).
Untuk dana APBD, apakah pekerjaannya bisa diselesaikan di tahun berikutnya ?
Kalau APBD, pekerjaan yang berlanjut diselesaikan ditahun berikutnya hanya bisa karena akibat keadaaan kahar / force mayeur ( Permendagri, berapa ? ). 
Kalau kesalahan penyedia bukan karena keadaan kahar / force mayeur, untuk mengatasi ini, ada beberapa pemda yang membuat aturan kepala daerah dengan merujuk kepada Perpres pengadaan.

13. Kontrak berakhir dan tidak mencapai target
Bila kesimpulannya diberi KESEMPATAN perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan melampui tahun anggaran).
Selanjutnya karena kas negara/daerah akan ditutup maka dapat dibayar 100% dulu dengan jaminan pembayaran dari bank.
Agar dicermati untuk APBD apakah telah mempunyai mekanisme jaminan pembayaran dari bank untuk akhir tahun.

14. Kontrak berakhir dan tidak mencapai target
Bila kesimpulannya diberi KESEMPATAN perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan melampui tahun anggaran).
Selanjutnya karena kas negara/daerah akan ditutup maka dapat dibayar 100% dulu dengan jaminan pembayaran dari bank.
Jaminan pembayaran hanya berlaku s.d tanggal 31 Desember.
dan dicairkan setelah akhir tahun memperhatikan laporan penyelesaian pekerjaan.


15. Kontrak berakhir dan tidak mencapai target
Bila kesimpulannya diberi KESEMPATAN perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan melampui tahun anggaran).
Pemberian kesempatan tidak harus 50 hari tapi secukupnya.
Bila track record penyedia dalam mengerjakan kontrak selama ini buruk, lebih baik diputus kontrak

16. Kontrak berakhir dan tidak mencapai target
Untuk pembayaran terakhir kontrak dalam rangka mitigasi risiko / mencegah kerugian negara, perlu dilibatkan inspektorat atau BPKP dalam menilai ketepatan pembayaran

17. Kontrak berakhir dan tidak mencapai target . Dalam hal sementara dibayar 100% (serta dilampiran dengan jaminan pembayaran dari bank, senilai pekerjaan yang belum selesai) maka harus ada juga jaminan pemeliharaan.

        Dalam hal ternyata tidak mencapai 100% maka jaminan dikembalikan kepada penyedia. (Jaminan pelaksanaan yang dicairkan dan dikenakan daftar hitam). Sedangkan jaminan pembayaran dari bank, silahkan lihat SE PB 24 / 2015


18. Kontrak termasuk dalam ruang lingkup perdata 
Risiko kontrak tidak hanya perdata bila ada kerugian negara dan suap/gratifikasi

19. Rujukan :
     a. Perpres 54 tahun 2010 yang diperbarui dengan Perpres 4 tahun 2015
     b. Perdirjen Perbendaharaan No. 24 tahun 2015
     c. Kemendagri 13 tahun 2006 dan perubahannnya

Tulisan diatas didapat dari Facebook di Fanspage Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia

Post a Comment

1 Comments

  1. Pak Mudji yang saya hormati, apakah kontrak dapat diputus segera setelah diakhir penyampaian kontraktual.ke KPPN , penyedia tidak dapat memberikan jaminan bank padahal penyedia masih memiliki waktu pengerjaan 6 hari namun proges minus 80%.misal laporan kontraktual ke KPPN tanggal 21 Desember dan kontrak berakhir 25 Desember.
    Apakah boleh diputus kontrak tanggal 23 tanpa menggunakan acuan kontrak bawah harus ada pemberitahuan 14 hari sebelum diputus kontraknya.
    Terimakasih.

    ReplyDelete