header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENUNJUKAN LANGSUNG KONSULTAN PERENCANA UNTUK PEKERJAAN LANJUTAN

Pekerjaan konsultan perencana PT XYZ , untuk tahun 2015 hanya mencapai tahap penyusunan RKS dan RAB, sedangkan kegiatan untuk tahap pelelangan dan pengawasan berkala dari konsultan perencana akan dilakukan di tahun 2016.

Apakah dapat dilakukan penunjukan langsung untuk konsultan perencana PT XYZ  di tahun 2016 ?

Dalam Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 29 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pasal 8 disebutkan antara lain sebagai berikut :
Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan langsung berlaku untuk pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya

Selanjutnya tugas dari konsultan perencana berdasar Peraturan Menteri PU No. 45 tahun 2006 sebagai berikut :

Pembayaran biaya perencanaan didasarkan pada pencapaian prestasi/kemajuan perencanaan setiap
tahapnya, yaitu (maksimum):
1) tahap konsep rancangan                                                                                    10%
2) tahap pra-rancangan                                                                               20%
3) tahap pengembangan                                                                             25%
4) tahap rancangan gambar detail dan penyusunan RKS serta RAB   25%
5) tahap pelelangan                                                                                                 5%
6) tahap pengawasan berkala                                                                    15%

Berdasarkan hal tersebut dapat dilakukan penunjukan langsung kepada konsultan perencana PT XYZ.  Tatacara penunjukan langsung mengikuti Pepres 54 tahun 2010 dan perubahannya.

Post a Comment

2 Comments

  1. Namun ada Koreksi sedikit dalam penyebutan tahun yaitu seharusnya Peraturan Meneteri PU Nomor 45 tahun 2007

    ReplyDelete