Pekerjaan konsultan perencana
PT XYZ , untuk tahun 2015 hanya mencapai tahap penyusunan RKS dan RAB,
sedangkan kegiatan untuk tahap pelelangan dan pengawasan berkala dari konsultan
perencana akan dilakukan di tahun 2016.
Apakah dapat dilakukan
penunjukan langsung untuk konsultan perencana PT XYZ di tahun 2016 ?
Dalam Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 29 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi Pasal 8 disebutkan antara lain sebagai berikut :
Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas
konstruksi dengan cara penunjukan
langsung berlaku untuk pekerjaan lanjutan
yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya
terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah
dilaksanakan sebelumnya
Selanjutnya tugas dari
konsultan perencana berdasar Peraturan Menteri PU No. 45 tahun 2006 sebagai berikut :
Pembayaran biaya perencanaan didasarkan pada pencapaian
prestasi/kemajuan perencanaan setiap
tahapnya, yaitu (maksimum):
1) tahap konsep rancangan 10%
2) tahap pra-rancangan 20%
3) tahap pengembangan 25%
4) tahap rancangan gambar detail dan penyusunan RKS serta RAB 25%
5) tahap pelelangan 5%
6) tahap pengawasan
berkala 15%
Berdasarkan hal
tersebut dapat dilakukan penunjukan langsung kepada konsultan perencana PT
XYZ. Tatacara penunjukan langsung
mengikuti Pepres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
2 Comments
mantap jawabannya singkat dan jelas
ReplyDeleteNamun ada Koreksi sedikit dalam penyebutan tahun yaitu seharusnya Peraturan Meneteri PU Nomor 45 tahun 2007
ReplyDelete