Blog ini hanya pendapat pribadi
untuk mendukung kemajuan Indonesia
melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Thursday, December 10, 2015
PPK DIGANTI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK
Pergantian PPK dilakukan dengan pembuatan berita acara penggantian PPK dan kontrak dilakukan addendum mengenai nama PPK pengganti.
bagaimana jika terjadi pergantian dipihak penyedia jasa, misalkan yang menandatangani kontrak dan atau misalkan termasuk beberapa personil?
ReplyDelete