Kontrak tidak selesai dan
dikenakan sanksi Denda Maksimal 5%
Jaminan Pelaksanaan dan Blacklist
tetap dijalankan
Bagaimana perhitungan progres
pekerjaan :
Apakah setelah tanggal berakhir
kontrak (hari kelima puluh) atau sampai perhitungan pelaksanaan terakhir dari
penyedia yang juga dilakukan pengecekan oleh tim lapangan yaitu dihari ke 56.
Perhitungan dihitung sampai hari
ke 50 namun bila ada prestasi yang dapat dinilai dan diterima (oleh PPK karena ini diluar kesepakatan kontrak) maka dapat dihitung prestasi
sampai hari ke 56, pembayaran tetap dikenakan denda sehingga denda setara
dengan 5,6%.
Dapat dihitung s.d hari ke 56
berdasar azas manfaat dan negara tidak dirugikan (diberlakukan denda melebihi
5%).
0 Comments