Namun bila PPK menyetujui penyedia untuk memberi spek lebih tinggi.
Asal barang dapat dimanfaatkan dan harga satuannya tetap ya..
Kalo spek tinggi dan harga pasarnya lebih murah ya turun dunk harga kontraknya
Perpres 54 tahun 2010 pasal 93 ayat 1b
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila Penyedia
Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
0 Comments