Tanda bukti perjanjian antara lain surat pesanan.
(Pasal 55ayat 1e Perpres 4 tahun 2015)
(Pasal 55ayat 1e Perpres 4 tahun 2015)
Jadi kalo PPK sudah menyetujui proses epurchasing dari pejabat pengadaan dengan penyedia katalog maka terjadilah perikatan/kontrak yang berupa surat pesanan, walau surat pesanan / kontraknya tidak ditandatangani basah.
Surat pesanan ditandatangani basah dalah hal pertanggungjawaban keuangan meminta demikian.
6 Comments
mohon bantuan pak,klo mau ajukan pembayaran ke bagian keuangan pemda, apa saja dokumen umum yg harus disiapkan jika pengadaan melalui e katalog????
ReplyDeletemohon penjelasan pak, apabila kontrak pengadaan obat melalui e-katalo sudah disepakati namun penyedia tidak dapat menyediaan beberapa jenis obat sebagaimana spesipikasi kontrak. apakah bisa kontrak di adendum dengan mengurangi nilai kontak sebesar jenis obat yang tidak bisa disediakan oleh penyedia dengan alasan yang masuk akal. atau memang harus dilakukan pemutusan kontrak. terimakasih sebelumnya
ReplyDeleteMhon bantuan pak, kl kontrak e katalog yg pengadaannya oleh ppk selain surta pesanan dan atau surat perjanjian apakah sk penunjukan pbj dan sppbj msh diperlukan lg?
ReplyDeleteMohon penjelasan bagaimana kontrak untuk pengadaan buku melalui e katalog
ReplyDeleteMohon penjelasan tentang pengangkutan limbah medis di rumah sakit kepuluan, yang telah menumpuk( sdh mengganggu lingkungan RS). Ada perusahaan yang bersedia mengangkut walaupaun dana belum tersedia. Pihak RS akan mengajukan pada APBD perubahan 2019.
ReplyDeleteMohon bantuannya Pak, bagaimana membuat addendum Surat pesanan Epurchasing tentang perubahan spesifikasi barang, karena barang yg sudah dipesan melalui epurchasing ekatalog mengalami continuyu atau disebut tidak ada sehingga diganti dgn spesifikasi barang diatas barang yg dipesan sebelumnya tanpa merubah nilai kontrak awal. atas bantuan Bapak saya ucapkan terima kasih.🙏🙏🙏
ReplyDelete