header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SURAT PESANAN ATAU KONTRAK E-PURCHASING

Tanda bukti perjanjian antara lain surat pesanan.
(Pasal 55ayat 1e Perpres 4 tahun 2015)
Jadi kalo PPK sudah menyetujui proses epurchasing dari pejabat pengadaan dengan penyedia katalog maka terjadilah perikatan/kontrak yang berupa surat pesanan, walau surat pesanan / kontraknya tidak ditandatangani basah.
Surat pesanan ditandatangani basah dalah hal pertanggungjawaban keuangan meminta demikian.

Atau untuk pertanggungjawaban keuangan meminta spk atau kontrak yang bertandatangan basah ..

Post a Comment

6 Comments

  1. mohon bantuan pak,klo mau ajukan pembayaran ke bagian keuangan pemda, apa saja dokumen umum yg harus disiapkan jika pengadaan melalui e katalog????

    ReplyDelete
  2. mohon penjelasan pak, apabila kontrak pengadaan obat melalui e-katalo sudah disepakati namun penyedia tidak dapat menyediaan beberapa jenis obat sebagaimana spesipikasi kontrak. apakah bisa kontrak di adendum dengan mengurangi nilai kontak sebesar jenis obat yang tidak bisa disediakan oleh penyedia dengan alasan yang masuk akal. atau memang harus dilakukan pemutusan kontrak. terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
  3. Mhon bantuan pak, kl kontrak e katalog yg pengadaannya oleh ppk selain surta pesanan dan atau surat perjanjian apakah sk penunjukan pbj dan sppbj msh diperlukan lg?

    ReplyDelete
  4. Mohon penjelasan bagaimana kontrak untuk pengadaan buku melalui e katalog

    ReplyDelete
  5. Mohon penjelasan tentang pengangkutan limbah medis di rumah sakit kepuluan, yang telah menumpuk( sdh mengganggu lingkungan RS). Ada perusahaan yang bersedia mengangkut walaupaun dana belum tersedia. Pihak RS akan mengajukan pada APBD perubahan 2019.

    ReplyDelete
  6. Mohon bantuannya Pak, bagaimana membuat addendum Surat pesanan Epurchasing tentang perubahan spesifikasi barang, karena barang yg sudah dipesan melalui epurchasing ekatalog mengalami continuyu atau disebut tidak ada sehingga diganti dgn spesifikasi barang diatas barang yg dipesan sebelumnya tanpa merubah nilai kontrak awal. atas bantuan Bapak saya ucapkan terima kasih.🙏🙏🙏

    ReplyDelete