Pada tahun 2015 pengadaan laptop tidak melalui e-cataloge...karena ketidaktahuan ppengadaan kalau barang tersebut sudah ada di katalog, apakah hal itu dapat disalahkan oleh auditor....tks
Harga catalog kadang tidak bisa apel to apel untuk menghitung kerugian negara dari hasil pelelangan karena harga katalog pada level pabrikan atau distributor tunggal atau agregator dan volume ekpetasi kebutuhan secara nasional...sedangkan penyedia lelang levelnya lebih sering dibawah penyedia catalog dan volume transaksi cenderung lebih sedikit dari volume nasional, penyedia masih memerlukan adanya tambahan profit, sehingga harga katalog umumnya cenderung lebih murah dibanding harga pelelangan.
Kalo sudah terlanjur pelelangan diharapkan proses lelangnya wajar dan harganya sesuai harga pasarnya.
Kalo harga yang terjadi sama dengan atau lebih kecil dengan harga katalog adalah suatu yang bagus.
Bila melebihi harga katalog, belum tentu salah..
Selanjutnya untuk berikutnya bila spek pengadaannya cocok dengan katalog, lakukan pengadaan dengan catalog saja. Kalau masih sengaja tidak tahu, ini akan menjadi pertanyaan :)
Rujukan SE LKPP No 3 tahun 2015
Kalo sudah terlanjur pelelangan diharapkan proses lelangnya wajar dan harganya sesuai harga pasarnya.
Kalo harga yang terjadi sama dengan atau lebih kecil dengan harga katalog adalah suatu yang bagus.
Bila melebihi harga katalog, belum tentu salah..
Selanjutnya untuk berikutnya bila spek pengadaannya cocok dengan katalog, lakukan pengadaan dengan catalog saja. Kalau masih sengaja tidak tahu, ini akan menjadi pertanyaan :)
Rujukan SE LKPP No 3 tahun 2015
0 Comments