header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

TERLANJUR BUKAN DENGAN PROSES KATALOG

Pada tahun 2015 pengadaan laptop tidak melalui e-cataloge...karena ketidaktahuan ppengadaan kalau barang tersebut sudah ada di katalog, apakah hal itu dapat disalahkan oleh auditor....tks
Hanya salah tidak memenuhi aturan yang ada. Adakah kerugian negara ?
Harga catalog kadang tidak bisa apel to apel untuk menghitung kerugian negara dari hasil pelelangan karena harga katalog pada level pabrikan atau distributor tunggal atau agregator dan volume ekpetasi kebutuhan secara nasional...sedangkan penyedia lelang levelnya lebih sering dibawah penyedia catalog dan volume transaksi cenderung lebih sedikit dari volume nasional, penyedia masih memerlukan adanya tambahan profit, sehingga harga katalog umumnya cenderung lebih murah dibanding harga pelelangan.
Kalo sudah terlanjur pelelangan diharapkan proses lelangnya wajar dan harganya sesuai harga pasarnya.
Kalo harga yang terjadi sama dengan atau lebih kecil dengan harga katalog adalah suatu yang bagus.
Bila melebihi harga katalog, belum tentu salah..
Selanjutnya untuk berikutnya bila spek pengadaannya cocok dengan katalog, lakukan pengadaan dengan catalog saja. Kalau masih sengaja tidak tahu, ini akan menjadi pertanyaan :)

Rujukan SE LKPP No 3 tahun 2015

Post a Comment

0 Comments