kontrak terjadi unforeseen condition, selanjutnya
a. kemungkinan diperpanjang waktu pelaksanaan kontrak
b. kemungkinan bertambah nilai biaya kontrak
c. kemungkinan dilakukan perubahan ruang lingkup kontrak
Yang dimaksud dengan unforeseen condition adalah kondisi yang tidak terduga yang harus segera diatasi dalam pelaksanaan konstruksi bangunan. Misalnya penambahan jumlah atau panjang tiang pancang akibat kondisi tanah yang tidak terduga sebelumnya; atau diperlukan perbaikan tanah (soil treatment) yang cukup besar untuk landas pacu (runway) yang sedang dibangun.
Pekerjaan atas bagian-bagian konstruksi yang bukan merupakan satu kesatuan konstruksi bangunan atau yang dapat diselesaikan dengan desain ulang tidak termasuk dalam kategori unforeseen condition. Contoh : antara pondasi jembatan (abuttment) dengan bangunan atas jembatan (girder, truss, dsb).
0 Comments