Kontrak mengacu kepada Perpres Pengadaan atau mengacu kepada ketentuan lainnya, atau ada yang mengacu kepada Fidic Kontrak.
Bila kontrak kita mengacu kepada FIDIC Kontrak sbb :
Pengajuan Perubahan Kontrak Konstruksi (klaim) diatur oleh FIDIC Conditions of Contract Construction (The New Red Bok)
1/ Pengajuan diawali dengan terjadinya suatu perubahan pekerjaan. Dapat diketahui sebelum/baru sedang pekerjaan dilaksanakan.
2,/ Ketika perubahan pekerjaan tersebut telah diketahui sebelumnya maka penyedia jasa dapat melakukan pemberitahuan kepada pengguna jasa.Pemberitahuan harus dilakukan secara tertulis.
3/ Ketika perubahan pekerjaan baru diketahui setelah pekerjaan sedang berjalan maka perubahan pekerjaan tersebut dinamakan perubahan tidak resmi. Biasanya perubahan tidak resmi termasuk dalam kategori non-contractual rights. Dalam hal ini penyedia jasa harus mengajukan permintaan perubahan kepada pengguna jasa.
Pemberitahuan harus dilakukan sesegera mungkin dalam jangka waktu 28 hari setelah kontraktor atau penyedia jasa menyadari atau seharusnya menyadari akan kejadian atau keadaan tersebut.
Apabila kontraktor gagal menyampaikan pemberitahuan suatu klaim dalam jangka waktu 28 hari maka waktu penyelesaian tidak akan diperpanjang dan kontraktor tidak berhak atas pembayaran tambahan dan pengguna jasa akan dibebaskan dari semua kewajiban yang brekaitan dengan klaim.
Semoga bermanfaat bagi PPK
Tulisan dari bapak Riad Horem
1 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete