header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perubahan kontrak

Kontrak mengacu kepada Perpres Pengadaan atau mengacu kepada ketentuan lainnya, atau ada yang mengacu kepada Fidic Kontrak. 
Bila kontrak kita mengacu kepada FIDIC Kontrak sbb :

Pengajuan Perubahan Kontrak Konstruksi (klaim) diatur oleh FIDIC Conditions of Contract Construction (The New Red Bok)
1/ Pengajuan diawali dengan terjadinya suatu perubahan pekerjaan. Dapat diketahui sebelum/baru sedang pekerjaan dilaksanakan.
2,/ Ketika perubahan pekerjaan tersebut telah diketahui sebelumnya maka penyedia jasa dapat melakukan pemberitahuan kepada pengguna jasa.Pemberitahuan harus dilakukan secara tertulis.
3/ Ketika perubahan pekerjaan baru diketahui setelah pekerjaan sedang berjalan maka perubahan pekerjaan tersebut dinamakan perubahan tidak resmi. Biasanya perubahan tidak resmi termasuk dalam kategori non-contractual rights. Dalam hal ini penyedia jasa harus mengajukan permintaan perubahan kepada pengguna jasa.
Pemberitahuan harus dilakukan sesegera mungkin dalam jangka waktu 28 hari setelah kontraktor atau penyedia jasa menyadari atau seharusnya menyadari akan kejadian atau keadaan tersebut.
Apabila kontraktor gagal menyampaikan pemberitahuan suatu klaim dalam jangka waktu 28 hari maka waktu penyelesaian tidak akan diperpanjang dan kontraktor tidak berhak atas pembayaran tambahan dan pengguna jasa akan dibebaskan dari semua kewajiban yang brekaitan dengan klaim.
Semoga bermanfaat bagi PPK

Tulisan dari bapak Riad Horem

Post a Comment

1 Comments