Bisakah auditor mempermasalahkan analisa harga satuan dari penyedia yang terlampir di penawarannya yang tidak wajar, sedangkan dokumen pengadaan tidak mensyaratkan penyedia menyampaikan analisa harga satuan ?

Dalam kontrak, kalau ada harga satuan timpang bisa dibayar.
Jadi kalo analisa harga satuan ada yang kegedean, khan nggak masalah. Semua total harga penawaran penyedia khan masih dibawah hps.