Pada saat evaluasi oleh pokja ULP
Harga satuan timpang bagi pokja ulp tidak digugurkan dan tidak dikoreksi/tidak diubah, cuman diklarifikasi bahwa logis/sesuai harga pasar atau tidak sesuai.. kegunaan dinyatakan timpang atau tidak nanti bagi pelaksanaan kontrak oleh ppk.

 Pada saat pelaksanaan kontrak oleh PPK
Bagi ppk dalam pelaksanaan kontrak jika menambah volume untuk item harga satuan timpang maka tambahan volume bila dinyatakan harganya timpang maka dinego sesuai narga pasarnya,,,bila item tersebut harganya dinilai tidak timpang maka boleh digunakan harganya..jadi harga satuan timpang ..menjadi pertimbangan ketika adanya tambahan volume..kalo tidak tambah volume..tidak perlu bicara harga satuan timpang...

Pada saat pembayaran
Untuk harga satuan timpang sesuai volume dalam kontrak boleh dibayar dan bukan merupakan kerugian negara.
Dalam hal ada tambahan volume, bila harga tersebut merupakan harga timpang maka pembayaran untuk tambahannya ( volume tambahan ), harus dilakukan negosiasi kewajaran harga.
Dalam hal harganya walaupun tinggi diatas 110% ( dinilai sebagai harga pasar, meski diatas 110% dari item harga ini di HPS), maka dibayar sesuai harga yang tertulis untuk item ini dikontrak.

Mark up ?
Bila ada suatu item pekerjaan dengan ada harga timpang, bukanlah suatu mark up harga, sepanjang nilai total penawaran masih dibawah total nilai HPS, meski auditor/aph memiliki bukti real atas item harga tersebut lebih rendah daripada harga item penawaran penyedia. Dalam hal ada yang timpang, pasti ada satu atau beberapa item penawaran lain yang jauh dibawah harga sesuai item harga dari HPS.

Pembahasan yang perlu dibaca :
 http://www.mudjisantosa.net/2012/06/harga-satuan-timpang.html