header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penawaran dibawah 80% HPS

Terkait Harga Penawaran yang berada jauh dibawah HPS, pada prinsipnya tidak dapat digugurkan.
Pokja ULP harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap harga yang ditawarkan oleh penyedia. Klarifikasi dimaksud adalah untuk memastikan bahwa spesifikasi dan kualitas yang ditawarkan oleh penyedia sesuai dengan spesifikasi dan kualitas dalam Dokumen Pengadaan serta memastikan penyedia bahwa perhitungan biaya logis serta penyedia benar-benar sanggup mengerjakan seluruh pekerjaan dengan nilai yang ditawarkannya.
Apabila ketika klarifikasi diketahui bahwa ternyata penyedia menawarkan spesifikasi yang tidak sesuai atau ternyata terjadi kesalahan perhitungan sehingga penyedia tidak sanggup menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan harga penawarannya atau dasar perhitungan tidak logis, maka penyedia dapat digugurkan.
Untuk harga penawaran dibawah HPS maka nilai jaminan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh penyedia terhitung 5% dari nilai HPS.

Namun dalam hal dokumen pengadaannya mengikuti skema peraturan menteri pupr maka silakan dibaca 
http://www.mudjisantosa.net/2016/09/harga-penawaran-penyedia-di-bawah-80.html

Post a Comment

1 Comments

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    ReplyDelete