Terkait Harga Penawaran yang berada jauh dibawah HPS, pada prinsipnya tidak dapat digugurkan.
Pokja ULP harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap harga yang ditawarkan oleh penyedia. Klarifikasi dimaksud adalah untuk memastikan bahwa spesifikasi dan kualitas yang ditawarkan oleh penyedia sesuai dengan spesifikasi dan kualitas dalam Dokumen Pengadaan serta memastikan penyedia bahwa perhitungan biaya logis serta penyedia benar-benar sanggup mengerjakan seluruh pekerjaan dengan nilai yang ditawarkannya.Apabila ketika klarifikasi diketahui bahwa ternyata penyedia menawarkan spesifikasi yang tidak sesuai atau ternyata terjadi kesalahan perhitungan sehingga penyedia tidak sanggup menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan harga penawarannya atau dasar perhitungan tidak logis, maka penyedia dapat digugurkan.
Untuk harga penawaran dibawah HPS maka nilai jaminan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh penyedia terhitung 5% dari nilai HPS.
Namun dalam hal dokumen pengadaannya mengikuti skema peraturan menteri pupr maka silakan dibaca
http://www.mudjisantosa.net/2016/09/harga-penawaran-penyedia-di-bawah-80.html
1 Comments
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly