header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Tidak Wajar Pertanggungjawaban Kontrak PBJ Beralih Perdata Ke Pidana

Kompasiana (Muhhammad Zeini Zein)

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Tan Kamelo SH MH mengatakan sangat tidak wajar jika pertanggung jawaban dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari perdata beralih ke pidana. “Permasalahan Kontrak PBJ tidak harus dipidana karena mengandung apsek hukum administratif dan perdata,” kata Prof Tan Kamelo dalam seminar publik "Kriminalisasi Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa BUMN" yang digelar di ruang  IMT GT, gedung Biro Rektor USU, Senin (2/6). 

Hadir dalam acara itu, praktisi hukum nasional, Todung Mulya Lubis, Dr Abdul Hakim Siagian, kalangan akademisi dari berbagai latar belakang displin ilmu, aparat penegak hukum dari lemabaga pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian, mahasiswa serta undangan lainnya. Selain Prof Tan Kamelo, tampil sebagai pembicara, Prof Dr Ningrum Natasya Sirait dari sudut pandang prespektif persiangan usaha, Dr Faisal Akbar Nasution, berbicara dari aspek kajian keuangan negara dan BUMN dan, Prof Alvi Syahrin dari kaca mata hukum pidana. Seminar dipandu pakar hukum pidana USU, Dr Mahmud Muliadi. Lebih lanjut, Prof Tan Kamelo mengatakan, kontrak PBJ harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Apalagi Kontrak PBJ BUMN dananya bersumber dari APBN dan APBD. Dalam konteks ini , kontrak PBJ tunduk kepada PP No 54 tahun 2010. Untuk itu, tambah Prof Tan Kamelo, dalam menangani permasalahan kontrak PBJ,  lembaga penegak hukum cermat dan jeli, dan paling mendasar tidak langsung serta merta menyimpulkan persoalan kontrak PBJ adalah perbuatan pidana. "Sangat tidak wajar jika pertanggung jawaban kontrak PBJ  beralih dari perdata ke pidana. Sebab, fenomena yang terjadi adalah kencenderungan mengkriminalisasi permasalahan perdata masuk ke ranah pidana, " ujarnya. Dia tidak membantah, jika permasalahan kontrak PBJ pada akhirnya bisa masuk ke ranah pidana, namun, harus diteliti secara cermat perbuatan yang menyertainya sebelum ada kesepakatan kontrak tersebut dibuat. Menurut Prof Tan Kamelo, jika tidak hati-hati, dan cerobah melaksanakan kontrak PBJ, dapat juga terseret ke ranah pidana  pasal 55 UU No. 30 tahun 2009. “Kalau pun dikenakan sanksi pidana pihak BUMN dan BUMD hanya hukuman denda paling tinggi, ditambah sepertiga," ungkapnya. Dia mengatakan,  tidak sedikit pejabat pemerintah, Polri, TNI, BUMN/BUMD menolak dilibatkan dalam proses dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Alasannya sederhana, karena takut terlibat kasus korupsi di kemudian hari. Lebih mengkhawatirkan lagi, katanya,  adalah, aparat penegak hukum yang menangani dan mengadili kasus korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah telah menjadikannya sebagai pertimbangan hukum, bahwa semua kasus pelanggaran hukum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, adalah kasus korupsi. Padahal tidaklah demikian, karena tidak sedikit pelanggaran hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, masuk dalam ranah hukum perdata .Karenanya sangat diperlukan adanya pemahaman dan atau penyamaan presepsi, tentang unsur-unsur delik pidana korupsi terutama dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah. Sedangkan, Prof  Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, berdasarkan Perpres No 54 Tahun 2010, maka berkenaan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah biayanya langsung dari APBN.  Sedangkan PERMENEG BUMN No PER 05/MBU/ 2008 tentang pengadaan barang/jasa, menyebutkan, pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN Tidak dibiayai lasung APBN. Dalam kaitan ini, Prof  Ningrum mengingatkan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur pemenang tender, sehingg dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat. Katanya, sesuai UU No 5/1999, praktek persengkongkolan tidak dibenarkan. Dampak dari persengkongkolan itu, ungkapnya, menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, bisa menimbulkan kerugian negara dalam hal ini tender pemerintah, rentan penggelembungan angaran sehingga mengakibatkan biaya ekonomi tinggi.”Kita harapkan seminar ini melahirkan pemahaman dan kepastian hukum,” ujarnya. Sementara , Dr Faisal Akbar Nasution mengatakan, semua pihak terutama aparat penegak hukum, harus memahami secara untuh tentang anggaran dimiliki BUMN.”Anggaran dari negara yang ditanamkan di dalam BUMN tunduk pada UU No 1 tahun 1995 dan UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, “ ujarnya. Sesuai pasal 2 huruf g UU No 17/2003, saham, milik negara di dalam BUMN memang merupakan kekayaan negara. Namun, ketika keuangan negara itu ditanamkan ke dalam BUMN tersebut seharusnya tidak lagi dipandang sebagai bagian dari keuangan negara karena persyaratan modal dari negara itu sama kedudukannya dengan penyertaan modal dari pihak swasta yang ditanamkan ke dalam BUMN itu. “Dengan kondisi ini, keuangan BUMN harus dipisahkan dari kekayaan negara. Begitu juga dari persepektif hukumnya, harus ada batasan, apakah masuk ranah pidana, administrasi negara, atau perdata. Kurang tempat kalau peramsalahan dalam kontrak PBJ disimpulkan ranah pidana, “ katanya. Todung Mulya Lubis: Kasus PLN Tidak Merugikan Negara, Justru Hemat Anggaran PLN Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa tuduhan korupsi dalam tender pengadaan pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan, Todung Mulya Lubis, menegaskan tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung, karena proses lelang menggunakan anggaran internal PLN dan bukan berasal dari APBN. Lelang tersebut justru menghemat anggaran PLN. ”Sama sekali tidak ada penggunaan uang negara dalam proyek ini, semua berasal dari Anggaran PLN. Jadi, bagaimana bisa negara dibilang dirugikan,” kata Todung, dalam seminar publik "Kriminalisasi Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa BUMN" yang digelar di ruang  IMT GT, gedung Biro Rektor USU, Senin (2/6). Bahkan dalam proyek ini, PLN justru melakukan penghematan. Alasannya, realisasi nilai kontrak justru jauh lebih kecil dari HPS kontrak awal. Pada HPS kontrak awal dengan pemenang tender Mapna Co, tertulis sebesar Rp 645 miliar, sementara harga yang tertuang dalam kontrak hanya Rp 431 miliar. “Dengan nilai kontrak sebesar Rp 431 miliar, justru PLN berhasil melakukan penghematan (saving) sebesar Rp 214 miliar (RAB Rp 645 miliar dibandingkan nilai kontrak Rp 431 miliar), sehingga tuduhan kerugian negara tidak terbukti. Karena itulah, dasar penahanan para tenaga ahli PLN tidak berdasar,” imbuh  Todung. Tidak itu saja, banyak kejanggalan yang muncul dalam kasus ini yang terkesan dipaksakan. Misal soal daya mampu mesin hanya sebesar 123 MW tidak sesuai dengan daya mampu minimal yaitu 132MW. Tuduhan ini tidak benar karena beban 123 MW yang diperoleh oleh penyidik Kejagung bukan berasal  dari hasil pengujian tetapi kejaksaan hanya menyaksikan mesin yang pada saat itu hanya memikul beban 123 MW (siang hari). Padahal berdasarkan pengujian yang sebenarnya oleh lembaga sertifikasi, daya mampu GT 2.1 mampu mencapai 140,7 MW sehingga melebihi daya mampu minimal kontrak. Masih menurut Todung, terlihat jelas bahwa oknum kejaksaan memaksakan dakwaan dengan mencari-cari kesalahan bahkan dakwaan tidak menyebutkan satu pun peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh para terdakwa. “Lantas di mana unsur perbuatan melawan hukumnya?" tanya Todung. Todung menegaskan kasus PLTGU Belawan ini merupakan bentuk kriminalisasi bisnis yang sering dilakukan oleh oknum Kejaksaan. Hal ini pernah terjadi dalam kasus Merpati, IM2, dan Chevron. “Tampaknya oknum-oknum tersebut kurang atau bahkan tidak memahami perkembangan dunia bisnis. Hal ini sungguh berbahaya bagi penegakan hukum dan kepercayaan investor terhadap Indonesia,” ujar Todung. Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa PT Merpati Airlines; kerjasama PT Indosat Mega Media (IM2) dan induk usahanya PT Indosat Tbk; serta kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, kali ini menimpa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kriminalisasi bisnis ini semakin mengkhawatirkan karena mengancam penegakan hukum yang berkualitas dan iklim investasi di Indonesia. Sekedar catatan, pelelangan pekerjaan peremajaan LTE PLTGU Belawan telah dimulai 2009. Namun pelelangan gagal hingga di tahun 2011 dilakukan penunjukan langsung kepada Siemens. Langkah ini pun tak berhasil karena tak ada titik temu lantaran Siemens menawar harga sebesar Rp 830 miliar, jauh dari pagu anggaran PLN sebesar Rp 645 miliar. Karena terus tertunda, Direksi PLN memutuskan pelaksanaan proses pengadaan LTE PLTGU Belawan dialihkan dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung karena selain negosiasi dengan Siemens tak tercapai kata sepakat. Tujuan digunakannya metoda pemilihan langsung, yaitu untuk efisiensi anggaran, mendapatkan harga kompetitif, mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), juga memberikan kesempatan yang sama kepada perusahaan lain. Dalam proses pemilihan langsung, awalnya ada tiga kontestan, yakni Siemens, Mapna Co, dan Ansaldo Energia. Dari ketiga perusahaan tender tersebut Mapna Co dinyatakan sebagai pemenang setelah Ansaldo mundur, dan Siemens dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan Rejection Condition, yaitu tidak menyampaikan total waktu penyelesaian pekerjaan dan tidak menyampaikan garansi Daya Mampu/Mega Watt yang dihasilkan). Siemens adalah pembangun awal PLTGU Belawan. Pemilihan Mapna Co. sebagai pemenang tender telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Mapna Co. adalah Engine Maker papan atas dunia dan telah disertifikasi sebagai Original Equipment Manufacture (OEM) oleh Gas Turbin World Handbook dan ditetapkan sebagai pemenang tender sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Todung. Namun JPU atas aduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menuduh para tenaga ahli PLN tersebut merugikan keuangan negara terkait Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan tuduhan merugikan negara Rp 2,3 triliun. 

Post a Comment

1 Comments

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    ReplyDelete