Agar dibaca Peraturan LKPP 12 2018
Referensi :
Pengadaan itu tidak langsung dilakukan dengan lelang, pengadaan dimulai dari identifikasi kebutuhan dan identifikasi penyedia.
Identifikasi kebutuhan ruang kantor seperti berapa meter persegi, ruang parkir, kebutuhan listrik, air, jarak dari pusat pemerintahan, kemudahan pelayanan dsb.
Berdasarkan identifikasi kebutuhan, dilakukan identifikasi penyedia yaitu apakah banyak ataukah hanya satu penyedia.
Ketika hanya tersedia satu penyedia, maka dilakukan dengan penunjukan langsung dan tetap dijaga kewajaran harganya. Kewajaran harga antara lain dilakukan dengan negosiasi
Ketika penyedianya banyak, dilanjutkan lagi dengan indentifikasi apakah penyedia orang perseorangan atau jasa persewaan.
Untuk Jakarta atau kota-kota besar sudah ada jasa persewaan dan juga penyedia orang perseorangan.
Bagaimana apakah pengadaan sewa rumah / ruko / gedung untuk kantor dilakukan dengan menggunakan SPSE ?
Ketika penyedianya adalah orang perseorangan maka tidak cocok dengan penggunaan LPSE, mengingat intensitasnya sebagai penyedia pemerintah mungkin hanya sekali saja atau jarang sekali.
Untuk keberhasilan pengadaan dengan peserta orang perseorangan agar dilakukan dengan mengirim surat undangan dan atau mendatangi penyedia orang perseorangan tersebut.
Bila diperlukan penggunaan SPSE 4.2 dapat digunakan untuk merekam pengadaan secara E-penunjukan Lansung
Syarat penyedia orang perseorangan yaitu memiliki sertifikat dan IMB ( bukan ijin usaha ).
Kalau penyedianya, sudah tumbuh atau sudah biasa dengan penyedia jasa persewaan, maka penggunaan LPSE dapat didorong untuk penyedia jasa persewaan.
Pembayaran sewa bisa di bayar dimuka ?
Silakan klik ke
http://www.mudjisantosa.net/2017/10/tata-cara-pembayaran-apbn-sebelum.html
Dana Anggaran untuk SEWA RUMAH !
Baca
http://www.mudjisantosa.net/2016/01/sewa-rumah.html
5 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteSaya mau tanya terkait rencana sewa ruang kantor pada salah satu gedung perkantoran, apakah dalam hal ini dapat dilakukan melalui penunjukan langsung, karena persyaratan teknis yang diinginkan adalah hanya pada gedung tersebut dengan beberapa pertimbangan termasuk kenyamanan dan akses yang mudah, apakah ini bias dimaukkan salah satu kriteria hanya 1 penyedia jasa. terimakasih atas penjelasannya.
ReplyDeleteUntuk kebutuhan Pengadaan jasa Sewa Gedung aset milik BUMN dengan nilai diatas 1 Milyar kira2 langkahnya seperti apa Pa?
ReplyDeleteTerimakasih
maaf pak ijin bertanya, saya akan melaksanakan sewa rumah, namun sertipikat rumah atas nama istri, sedangkan npwp dan rekening atas nama suami..jadi yang akan saya jadikan sebagai penyedia..pihak istri atau pihak suami?
ReplyDelete