header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

pengadaan SEWA rumah / ruko / gedung untuk kantor

Agar   dibaca Peraturan LKPP 12  2018

Referensi :
Pengadaan itu tidak langsung dilakukan dengan lelang, pengadaan dimulai dari identifikasi kebutuhan dan identifikasi penyedia.

Identifikasi kebutuhan ruang kantor seperti berapa meter persegi, ruang parkir, kebutuhan listrik, air, jarak dari pusat pemerintahan, kemudahan  pelayanan  dsb.

Berdasarkan identifikasi kebutuhan, dilakukan identifikasi penyedia yaitu apakah banyak ataukah hanya satu penyedia.
Ketika hanya tersedia satu penyedia, maka dilakukan dengan penunjukan langsung dan tetap dijaga kewajaran harganya. Kewajaran harga antara lain dilakukan dengan negosiasi

Ketika penyedianya banyak, dilanjutkan lagi dengan indentifikasi apakah penyedia orang perseorangan atau jasa persewaan.
Untuk Jakarta atau kota-kota besar sudah ada jasa persewaan dan juga penyedia orang perseorangan.

Bagaimana apakah pengadaan sewa rumah / ruko / gedung untuk kantor dilakukan dengan menggunakan SPSE ?

Ketika penyedianya adalah orang perseorangan maka tidak cocok dengan penggunaan LPSE, mengingat intensitasnya sebagai penyedia pemerintah mungkin hanya sekali saja atau jarang sekali.
Untuk keberhasilan pengadaan dengan peserta orang perseorangan agar dilakukan  dengan mengirim surat undangan dan atau mendatangi penyedia orang perseorangan tersebut.

Bila diperlukan penggunaan SPSE 4.2 dapat digunakan untuk merekam pengadaan secara E-penunjukan Lansung

Syarat penyedia orang perseorangan yaitu memiliki sertifikat dan IMB ( bukan ijin usaha ).

Kalau penyedianya, sudah tumbuh atau sudah biasa dengan penyedia jasa persewaan, maka penggunaan LPSE dapat didorong untuk penyedia jasa persewaan.

Pembayaran sewa bisa di bayar dimuka ?
Silakan klik ke
http://www.mudjisantosa.net/2017/10/tata-cara-pembayaran-apbn-sebelum.html

Dana Anggaran untuk  SEWA RUMAH !
Baca
http://www.mudjisantosa.net/2016/01/sewa-rumah.html

Post a Comment

5 Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  3. Saya mau tanya terkait rencana sewa ruang kantor pada salah satu gedung perkantoran, apakah dalam hal ini dapat dilakukan melalui penunjukan langsung, karena persyaratan teknis yang diinginkan adalah hanya pada gedung tersebut dengan beberapa pertimbangan termasuk kenyamanan dan akses yang mudah, apakah ini bias dimaukkan salah satu kriteria hanya 1 penyedia jasa. terimakasih atas penjelasannya.

    ReplyDelete
  4. Untuk kebutuhan Pengadaan jasa Sewa Gedung aset milik BUMN dengan nilai diatas 1 Milyar kira2 langkahnya seperti apa Pa?

    Terimakasih

    ReplyDelete
  5. maaf pak ijin bertanya, saya akan melaksanakan sewa rumah, namun sertipikat rumah atas nama istri, sedangkan npwp dan rekening atas nama suami..jadi yang akan saya jadikan sebagai penyedia..pihak istri atau pihak suami?

    ReplyDelete