Masih banyak penyedia..mensubkontrakan / mengalihkan secara diam2 kepada lain...ini masalah kontrak...harusnya kena sanksi sesuai kontrak...tapi sanksi di kontraknya kebanyakan nggak ada..beberapa sudah ada..bila mengalihkan.menurut saya penyedianya ya tdk boleh dpt keuntungan saja....masalahnya akan lain , bila hal ini telah telah dilakukan sejak pelelangan dengan adanya pengaturan lelang. Pengaturan lelang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, yang harus dibuktikan mens reanya.. ternyata pengaturan lelang berlanjut dengan pengalihan pekerjaan kepada yang mengatur lelang
Post a Comment
0
Comments
Disclaimer
Bila penggunaan artikel atau data dalam blog ini menyebabkan kerugian materi maupun non materi, maka diluar tanggung jawab penulis blog
0 Comments