Perpres 4 tahun 2015 pasal 93 ayat 3 : "dalam hal dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia barang/jasa. Kelompok kerja ULP dapat melakukan penunjukan langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau penyedia barang/jasa yang mampu dan memenuhi syarat"
Bagaimana jika pada proses lelang sebelumnya tidak ada pemenang cadangan?Dapatkah pokja memproses penunjukan langsung pada penyedia lain yg "mampu dan memenuhi syarat" tentunya setelah melewati proses evaluasi. Atau pemahaman kami keliru menterjemahkannya? Terima kasih
Respon
Bisa ditunjuk pemenang berikutnya atau penyedia lain yang mampu dan memenuhi syarat. Pasal 93 ayat 3 Perpres 4 tahun 2015
Ini urgensinya untuk mencegah proyek mangkrak, terutama untuk proyek konstruksi, ketika tidak urgen, bisa dipertimbangkan diteruskan atau tidak.
Bisa ditunjuk pemenang berikutnya atau penyedia lain yang mampu dan memenuhi syarat. Pasal 93 ayat 3 Perpres 4 tahun 2015
Ini urgensinya untuk mencegah proyek mangkrak, terutama untuk proyek konstruksi, ketika tidak urgen, bisa dipertimbangkan diteruskan atau tidak.
Dalam hal diteruskan dengan penunjukan langsung, dilakukan klarifikasi atas kemampuan dan pemenuhan syarat.
Secara kemampuan teknis, dilakukan oleh yang kompeten teknis, secara harga kontrak, karena harga kontrak bisa berkurang atau tetap atau bahkan naik, agar dilibatkan apip.
Secara kemampuan teknis, dilakukan oleh yang kompeten teknis, secara harga kontrak, karena harga kontrak bisa berkurang atau tetap atau bahkan naik, agar dilibatkan apip.
1 Comments
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly