header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMUTUSAN KONTRAK KEMUDIAN DILAKUKAN PENUNJUKAN LANGSUNG

Perpres 4 tahun 2015 pasal 93 ayat 3 : "dalam hal dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia barang/jasa. Kelompok kerja ULP dapat melakukan penunjukan langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau penyedia barang/jasa yang mampu dan memenuhi syarat" 
Bagaimana jika pada proses lelang sebelumnya tidak ada pemenang cadangan?
Dapatkah pokja memproses penunjukan langsung pada penyedia lain yg "mampu dan memenuhi syarat" tentunya setelah melewati proses evaluasi. Atau pemahaman kami keliru menterjemahkannya? Terima kasih
Respon
Bisa ditunjuk pemenang berikutnya atau penyedia lain yang mampu dan memenuhi syarat. Pasal 93 ayat 3 Perpres 4 tahun 2015
Ini urgensinya untuk mencegah proyek mangkrak, terutama untuk proyek konstruksi, ketika tidak urgen, bisa dipertimbangkan diteruskan atau tidak.
Dalam hal diteruskan dengan penunjukan langsung, dilakukan klarifikasi atas kemampuan dan pemenuhan syarat.
Secara kemampuan teknis, dilakukan oleh yang kompeten teknis, secara harga kontrak, karena harga kontrak bisa berkurang atau tetap atau bahkan naik, agar dilibatkan apip.

Post a Comment

1 Comments

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    ReplyDelete