Pada pengadaan jasa konstruksi kualifikasi non kecil. apakah persyaratan KD (Kemampuan Dasar) berlaku mutlak? Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun dan belum memiliki pengalaman pada sub bidang sejenis, bisakah dikecualikan dari persyaratan KD tersebut?
perusahaan yang baru berdiri harus memiliki
(diantaranya pernah mengerjakan di swasta atau pernah menerima subkontrak )
1 Comments
Yth pak Mudjisantosa
ReplyDeleteSaya mohon penjelasan apakah pengalaman pekerjaan seperti yg dicantumkan pada KD bagi calon pemenang tender harus diklarifikasi dgn cek kelapangan oleh ULP?.Terima kasih