header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KRIMINALISASI PENGELOLA PENGADAAN !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

“Auditor dan aparat penegak hukum lebih condong menerima keterangan dari para ahli daripada keterangan pengguna atau pengawas lapangan.”
Di hadapan para kapolda dan kajati, medio Juli 2016, Presiden Jokowi berpesan agar tidak ada lagi kriminalisasi kebijakan dalam penegakan hukum. Pada pertemuan di Istana Negara itu, Presiden juga mengingatkan lagi lima instruksi terkait dengan itu yang pernah dia sampaikan di Istana Bogor, Agustus 2015. Pertama, kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga tidak bisa dipidanakan. Ketiga, potensi kerugian negara yang dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih diberi peluang 60 hari untuk dibuktikan kebenarannya. Keempat, potensi kerugian negara juga harus konkret, tidak mengada-ada. Kelima, kasus yang berjalan di kepolisian dan kejaksaan tidak boleh diekspose ke media secara berlebihan sebelum masuk ke tahap penuntutan. 


Presiden juga menginstruksikan pemda untuk tidak ragu mengambil terobosan dalam pembangunan daerah. Bahkan jika setelah perintah itu masih terdapat kriminalisasi kebijakan, kapolda kapolres dan kajati-kejari akan dicopot. Perintah Presiden ini tampaknya akan menemui banyak hambatan di lapangan. Mengapa? Karena belum ada keselarasan cara pandang antara pelaku pengadaan barang jasa (PBJ), auditor, ahli, dan aparat penegak hukum (APH). Hal ini ditambah lagi dengan ketidakjelasan sikap atas batasan-batasan: pelanggaran andministrasi dan tindak pidana korupsi, keuangan negara atau bukan, kerugian negara, pihak yang harus bertanggung jawab, dan keuntungan penyedia yang wajar. 
Dalam tataran teknis, misalnya pada kasus konstruksi, perbedaan pandangan tentang analisis harga satuan antara PBJ dan auditor berpotensi memunculkan konflik penghitungan kerugian negara (KN). Menurut PBJ, analisis harga satuan sekadar alat bantu penghitungan penawaran. Berbeda dari auditor, sajian data pada analisis harga satuan berupa upah, bahan, dan alat bantu dinilai sebagai bahan audit. Auditor akan mengaudit sesuai dengan data yang disajikan, sedangkan PBJ akan berpatokan pada output kualitas dan kuantitas. Dengan begitu, apabila output sudah sesuai dengan penawaran, menurut pelaku PBJ, tidak ada masalah. Keterlibatan ahli yang kurang berkompeten pada penyelidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) audit jasa konstruksi menghasilkan laporan justifikasi yang bias. Akibat kekurangan pengalaman di lapangan, seorang ahli hanya menjustifikasi nilai KN dengan asumsi data mentah yang didapatkannya dari bangku kuliah. Sementara itu, auditor dan APH lebih condong menerima keterangan dari para ahli daripada keterangan pengguna atau pengawas lapangan. 
Pasal 87 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan, pekerjaan tambahan tidak boleh lebih dari 10% dari nilai kontrak awal. Dalam hal ini, seorang engineer tidak bisa menebak nilai pekerjaan secara tepat. Batasan 10% itu untuk mengalokasikan perkiraan rencana anggaran biaya (RAB) jika meleset di lapangan. Hanya, nilai 10% ini menjadi besar jika nilai proyek juga besar. Bila justifikasi seorang ahli menyatakan nilai proyek kurang dari kontrak, maka disimpulkan terjadi kerugian negara, walaupun dilihat dari persentase, nilai proyek dengan selisih sebesar itu masih kecil. 
Pekerjaan Konstruksi Audit pekerjaan konstruksi mungkin menggunakan alat laboratorium lembaga pendidikan tinggi. Peralatan dengan merek dan tipe sama, tapi pemakai yang berbeda sangat mungkin menghasilkan data berbeda. Akibatnya, justifikasi pembenaran terhadap data yang dihasilkan alat ini akan menjadi sangat objektif tergantung pada siapa yang memakai data tersebut. Persoalan data akan sangat bias, jika dihubungkan dengan nilai kerugian negara atas sebuah pekerjaan konstruksi. 
Dalam dunia perhubungan, segala kecelakaan diselesaikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Karena itu, tidak tertutup kemungkinan di dunia konstruksi dibentuk Komite Penyelidik Keselamatan Bangunan (KPKB) dengan tugas utama para penyelidiknya menjustifikasi spesifikasi teknis dan nilai bangunan pascakonstruksi. Anggota komite ini terdiri atas para ahli bangunan dari berbagai kalangan dan pemerhati bangunan, terutama yang sering berhubungan dengan audit, pemeriksaan forensik bangunan, dan laboratorium konstruksi. Penghitungan kerugian negara dalam kontrak jenis lump sum sampai kini belum jelas definisi dan batasannya. 
Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan, pembayaran kontrak lump sumberdasarkan atas seluruh pekerjaan. Penentuan kisaran prestasi hasil pekerjaan bagi para pelaku PBJ menjadi masalah tersendiri, terlebih jika terjadi putus kontrak. Kontrak lump sum idealnya berdasarkan output. Tapi bila dilaksanakan audit ‘kacamata kuda’dengan data yang disampaikan itu nilai yang berbicara, maka perincian data bisa menjadi langkah awal adanya kerugian negara. 
Berkaitan dengan keuntungan bagi penyedia, tidak ada satu pun kalimat dalam perpres itu yang menyatakan keuntungan penyedia dibatasi pada nilai 15%. Munculnya angka sakral ini hasil pemahaman yang salah dalam menyikapi pasal 66 tentang penetapan harga perkiraan sendiri (HPS). Pada pasal ini, HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar. Selanjutnya dijelaskan, ukuran wajar yang dimaksud dalam pekerjaan konstruksi 15%. 
Pasal 11 menyebutkan, salah satu tugas dan kewenangan pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah mengendalikan pelaksanaan kontrak. Sebagai ìdewa sapu jagatî, PPK bertanggung jawab pada seluruh permasalahan dalam pelaksanaan kontrak baik teknis, administrasi, keuangan, hukum, lingkungan kerja maupun masyarakat. 
Tanpa bekal pengalaman, PPK yang bermodalkan sertifikat pengadaan barang jasa (PBJ) saja akan sangat riskan terjerat kasus korupsi bidang pengadaan. Walaupun pada realitasnya tidak ikut menikmati hasil, PPK dapat terjerat pasal ”ikut andil memperkaya orang lain”. (57) 

— Hery Suroso, Wakil Rektor II Universitas Tidar Magelang

Post a Comment

1 Comments

  1. bagus postingannya pak muji...mudah"an dibaca juga oleh auditor dan aph. banyak PPK masuk bui hanya karena modal selembar kertas sertifikat ahli nasional yang ilmunya hanya didapat 3 hari...

    ReplyDelete