header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMBAYARAN PERSONIL ATAU ALAT PADA KONTRAK KONSTRUKSI

Permasalahan audit konstruksi atas kehadiran personil dan penggunaan alat ?

Misal personil dengan memiliki SKA / SKT yang ditawarkan 3 orang namun yang selalu hadir hanya 2 dan alat alat yang ditawarkan 6 yang digunakan hanya 4.

Apakah hal demikian mempengaruhi nilai pembayaran kontrak ?

Jawabannya tergantung kepada kontraknya bagaimana.

Dalam hal dikontrak dalam daftar kuantitas dan harga disebutkan mengenai pembayaran untuk kehadiran personil atau penggunaan alat maka hal ini dapat dibayar.

Selanjutnya bila tidak disebutkan, kehadiran personil adalah dalam kaitannya dengan manajemen proyek atau pengendalian kontrak, kemudian penggunaan alat dalam rangka metode kerja dalam pencapaian out put.
Kalau tidak sesuai , mengenai ketidakhadiran / tidak adanya peran personil, maka PPK bisa menegur penyedia.  Apalagi dalam pencapaian progres pekerjaan tidak sesuai jadwalnya.

Mengenai pembayaran kontrak konstruksi dalam hal tidak disebutkan dalam kontraknya mengenai pembayaran kehadiran personil dan penggunaan alat, maka pembayaran bukan didasarkan kepada kehadiran personil atau penggunaan alat, tetapi didasarkan kepada prestasi item-item pekerjaan sesuai dengan capaian pekerjaan secara bulanan atau berdasarkan termin yang harus dicapai.

Asalkan outputnya sudah sesuai berdasarkan kontrak meliputi tepat waktu, biaya dan mutu.

Masih sering auditor, melihat kenyataan lapangan dan metode pelaksanaan pekerjaan dengan melihat unsur-unsur komponen yang terdapat pada analisa harga satuan.

Penyedia menawarkan misalnya dengan perhitungan alat utama, alat bantu, bahan, upah dsb, tetapi dalam pelaksanaannya ternyata jumlah alat atau alat bantu atau personil, bahan dll tidak sesuai dengan penawarannya.

Selanjutnya bagaimana peran pimpro / PPK , apakah perlu melakukan optimalisasi biaya sehingga tidak terjadi potensi kerugian negara ? Tergantung skema kontraknya !

Umumnya dalam kontrak, tidak ada mata pembayaran untuk personil dan alat.

Dengan memperhatikan pembahasan artikel ini, menjadi perlu bagi PPK atau Tim Teknis untuk mereview perhitungan biaya dari konsultan perencana sehingga dapat diperoleh gambaran sebenarnya dari pekerjaan yang akan dilakukan sehingga terjadi efisiensi biaya. Hal ini dilakukan sebelum pelelangan.

Ketidaksesuaian yang dilakukan oleh penyedia dengan penawarannya dalam pelaksanaan kontrak namun tercapai outputnya, kita dalam penilaiannya perlu memperhatikan terhadap item-item yang lain yang harganya lebih rendah dari HPS kita. Disinilah nilai keadilannya, mempersoalkan nilai item yang tinggi harganya dengan memperhatikan item-item yang lain yang murah yang ditawarkan oleh penyedia. Dalam hal terjadi harga pembayaran secara total dan signifikan melebihi kenyataan dalam pelaksanaanya maka penyedia diminta secara sukarela untuk mencegah kerugian negara, bukan atas paksaan. Kalau secara paksaan maka dimana adanya kepastian berusaha bagi penyedia dengan pemerintah ?

Sepanjang RAB hanya untuk dasar penawaran ( lump-sum kontrak -fixed contract ) maka yang mengikat adalah gambar/spesikasi. Kecuali kontrak harga satuan, ukuran volume atau jumlah terpasang yang menjadi dasar pembayaran.


Post a Comment

1 Comments

  1. Assalamu Alaikum...
    Hasil pemeriksaan BPK yg termuat dlm LHP dicantumkan temuan kerugian akibat pada pelaksaan pekerjaan kontrak harga satuan utk pekerjaan perkerasan jalan.. pada analisa harga satuan kelas C menggunakan alat Wheel Loader utk mencampur dan mengangkut material ke lokasi. Menurut hasil pemeriksaan lapangan pd saat itu menurut hasil pemeriksaan BPK tidak menggunakan alat tsb dlm proses sesuai pd analisa harga satuan, shg menurut BPK hal tsb mengakibatkan kerugian negara shg penyedia diharuskan utk mengembalikan nilai kerugian tsb. Pekerjaan dilapangan sesuai dgn volume dan spesifikasi yg ada dlm kontrak. Namun tetap dikenakan pengembalian biaya atas penggunaan alat tsb. Mohon pencerahanx pak. Terima kasih...

    ReplyDelete