PHO Pekerjaan Konstruksi seperti apa ?
(2) Masa pemeliharaan adalah waktu untuk melakukan pemeliharaan/fungsionalisasi setelah ditetapkan PHO , bukan masa menyelesaikan pekerjaan.
(3) Dalam hal terdapat kekurangan fisik (disain, kualitas dan kuantitas) ditemukan setelah PHO, menjadi resiko pihak yang menerima pekerjaan.
(4) Bila seluruh catatan "defect-list" yang merupakan kegiatan yang mesti diselesaikan penyedia dalam masa pemeliharaan telah diselesaikan dengan sempurna, maka dapat dilakukan Penyerahan Kedua/ terakhir (FHO)
Sumber : Riad Horem
Sumber : Riad Horem
1 Comments
Salam pak. Mau bertanya, mohon kesediaan menjawab. Apa personil dalam Panitia PHO boleh berbeda dengan Panitia FHO
ReplyDelete