Review Design dan Revised Design pada Pekerjaan Konstruksi seperti apa ?
Dalam hal ditemukan peristiwa kondisi lapangan yang berubah mengakibatkan tujuan perencanaan berubah maka untuk mengembalikan kepada tujuan semula diperlukan review design.
Revised Design, dibutuhkan ketika tujuan perencanaan masih dapat tercapai dengan melakukan beberapa revisi baik disain maupun spesifikasi dalam pelaksanaan kontrak.
Riad Horem
1 Comments
Prosedur revisi design ditempuh bilamana kondisi lapangan membutuhkan perubahan sedemikian sehingga tidak cukup ditangani dengan perkuatan struktur tetapi memerlukan perubahan dasar terhadap struktur, dimana awalnya misalnya cukup dengan tanah timbunan tetapi berdasarkan evaluasi teknis diperlukan perubahan menjadi struktur beton dll sehingga perlu penelitian/evaluasi harga satuan karena munculnya item pembayaran baru. Sementara prosedur review design ditempuh bilamana tidak terjadi perubahan natur konstruksi hanya berupa penambahan/pengurangan struktur perkuatan sehingga tidak banyak memerlukan penelitian harga satuan kontrak.
ReplyDelete