header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Review Design dan Revised Design pada Pekerjaan Konstruksi

Review Design dan Revised Design pada Pekerjaan Konstruksi seperti apa ?
Dalam hal ditemukan peristiwa kondisi lapangan yang berubah mengakibatkan tujuan perencanaan berubah maka untuk mengembalikan kepada tujuan semula diperlukan review design.
Revised Design, dibutuhkan ketika tujuan perencanaan masih dapat tercapai dengan melakukan beberapa revisi baik disain maupun spesifikasi dalam pelaksanaan kontrak.

Riad Horem

Post a Comment

1 Comments

  1. Prosedur revisi design ditempuh bilamana kondisi lapangan membutuhkan perubahan sedemikian sehingga tidak cukup ditangani dengan perkuatan struktur tetapi memerlukan perubahan dasar terhadap struktur, dimana awalnya misalnya cukup dengan tanah timbunan tetapi berdasarkan evaluasi teknis diperlukan perubahan menjadi struktur beton dll sehingga perlu penelitian/evaluasi harga satuan karena munculnya item pembayaran baru. Sementara prosedur review design ditempuh bilamana tidak terjadi perubahan natur konstruksi hanya berupa penambahan/pengurangan struktur perkuatan sehingga tidak banyak memerlukan penelitian harga satuan kontrak.

    ReplyDelete