header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kualifikasi atau sub kualifikasi dalam pekerjaan konstruksi ?

Perbincangan panjang ttg kualifikasi..
Versi perpres ..kecil ..non kecil... ( pasal 100 perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya )
Versi pu k m b
Terus k1 k2 dst...
Apakah k1 k2 dst hanya untuk keperluan membuat.sbu ataukah ...k1 k2 dst adalah syarat penyedia yg ikut lelang ?
Bila mengikuti skema pengadaan berdasar aturan kemen PUPR , untuk lelang pek konstruksi  yg dikompetisikan/dipertandingkan hanya K, M, dan B dgn penjelasan=
a) sampai dengan 2,5 milyar untuk K
b) diatas 2,5 sampai dgn 50milyar untuk M
c) diatas 50mliyar untuk B

*Sedang untuk jasa konsultansi konstruksi*=
a) kecil sampai dengan 750juta
b) non kecil diatas 750juta

silakan baca juga :
 http://www.mudjisantosa.net/2016/12/kualifikadi-atau-klasifikasi-dalam.html

Post a Comment

0 Comments