Perbincangan panjang ttg kualifikasi..
Versi perpres ..kecil ..non kecil... ( pasal 100 perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya )
Versi pu k m b
Terus k1 k2 dst...
Apakah k1 k2 dst hanya untuk keperluan membuat.sbu ataukah ...k1 k2 dst adalah syarat penyedia yg ikut lelang ?
Bila mengikuti skema pengadaan berdasar aturan kemen PUPR , untuk lelang pek konstruksi yg dikompetisikan/dipertandingkan hanya K, M, dan B dgn penjelasan=
a) sampai dengan 2,5 milyar untuk K
b) diatas 2,5 sampai dgn 50milyar untuk M
c) diatas 50mliyar untuk B
*Sedang untuk jasa konsultansi konstruksi*=
a) kecil sampai dengan 750juta
b) non kecil diatas 750juta
silakan baca juga :
http://www.mudjisantosa.net/2016/12/kualifikadi-atau-klasifikasi-dalam.html
0 Comments