header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

dalam harga penawaran penyedia ada item yang harganya murah banget ?

Dalam harga penawaran penyedia ada satu atau beberapa item yang harganya murah banget?
Ternyata setelah diklarifikasi / dibuktikan memang harga itu tidak wajar ( salah harga )..
Gugur ?
Tidak gugur, diklarifikasi saja dengan harga yang benar apakah penyedia secara total masih rugi atau tidak ?

Kalo harga penawaran dari penyedia secara total tidak rugi maka penyedia tidak digugurkan.

Bila dalam klarifikasi kewajaran harga (<80% hps), penyedia ternyata me-nol-kan harga peralatan (semua alat milik sendiri), bagaimana kita menyikapinya?

Contoh Solar/ BBM diberi harga nol dalam penawaran atau dibawah harga resmi

Atau contoh bbm dan upah operator masih dperhitungkan penyedia, hanya harga dasar peralatannya yang dkosongkan

Respon

1 dalam evaluasi harga ===>mencari/menghitung dgn harga wajar yang terjadi di pasar

2 tentang peralatan terkait angja 1 bila penawar meng_ nol_ kan harga dasar alat ya monggo ajah....justru hal ini akan melemahkan penawaran penyedia ybs karena dlm evaluasi evaluasi harga akan menghitung  harga wajar dengan bukti yg terjadi dipasar (klarifikasi ini menghitung tanpa memasukan keuntungan) sehingga dengan meng_nol_kan alat tsb menjadi bakal rugi/"lost potention"....

3 hasil perhitungan/kesimpulan  apabila total penawaran  dalam dokumen penawaran penyedia lebih kecil dari total penawaran hasil dari klarifikasi dengan tidak mencantumkan / tanpa keuntungan (yg berlaku  harga wajar dgn bukti/berlaku PASAR lokasi kegiatan) maka gugur


4 mohon lihat PERMEN 31/2015.

Contoh :

HPS Rp 1 Miliar

Penawaran penyedia rp 770 juta

Misal hasil klarifikasi Rp. 790 maka digugurkan karena penyedia akan rugi 770-790= -20juta

Misal hasil klarifikasi Rp. 770 maka tidak gugur kalau sanggup bekerja karena tidak untung juga tidak rugi = 770-770= 0 juta

Misal hasil klarifikasi Rp. 740 maka tidak digugurkan karena penyedia akan untung 770-740=30juta




Post a Comment

1 Comments

  1. Ijin pak mudji, mhn pencerahannya, bagaimana perlakuan penunjukan langsung BBM dengan kontrak harga satuan, jika perubahan harga bbm dari pemerintah saat/selesai evaluasi penawaran....
    Dimananya harus dirubah?

    ReplyDelete