header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KESALAHAN PENGADAAN / BURUKNYA PELAKSANAAN KONTRAK MENJADI TINDAK PIDANA KORUPSI ?

1.  Ada kesalahan pengadaan atau terjadi buruknya pelaksanaan kontrak + tidak ada kerugian negara = ya tidak apa apa, hanya tidak tercapai output, outcome atau value for money

2.  Ada kesalahan pengadaan atau terjadi buruknya pelaksanaan kontrak +  ada kerugian negara = berakibat TGR ( ada tuntutan ganti rugi )

3. Ada kesalahan pengadaan atau terjadi buruknya pelaksanaan kontrak +  ada kerugian negara + ( ada suap, sengaja markup, fiktif, pemalsuan dan kolusi ) = Tipikor atau Tindak Pidana Korupsi

4. Tidak ada kesalahan pengadaan atau kontrak selesai baik  + ada suap /gratifikasi = Tipikor atau Tindak Pidana Korupsi
Silakan klik di
https://news.detik.com/berita/d-3405407/mk-putuskan-pasal-2-dan-3-uu-tipikor-harus-ada-kerugian-negara

http://www.mudjisantosa.net/2016/12/tipikor-pengadaan-dimulai-dari.html

 

Minat bisa WA ke ayu 081295965262

Post a Comment

0 Comments