1. Ada kesalahan pengadaan atau terjadi buruknya pelaksanaan kontrak + tidak ada kerugian negara = ya tidak apa apa, hanya tidak tercapai output, outcome atau value for money
2. Ada kesalahan pengadaan atau terjadi buruknya pelaksanaan kontrak + ada kerugian negara = berakibat TGR ( ada tuntutan ganti rugi )
3. Ada kesalahan pengadaan atau terjadi buruknya pelaksanaan kontrak + ada kerugian negara + ( ada suap, sengaja markup, fiktif, pemalsuan dan kolusi ) = Tipikor atau Tindak Pidana Korupsi
4. Tidak ada kesalahan pengadaan atau kontrak selesai baik + ada suap /gratifikasi = Tipikor atau Tindak Pidana Korupsi
Silakan klik di
https://news.detik.com/berita/d-3405407/mk-putuskan-pasal-2-dan-3-uu-tipikor-harus-ada-kerugian-negara
http://www.mudjisantosa.net/2016/12/tipikor-pengadaan-dimulai-dari.html
Minat bisa WA ke ayu 081295965262
0 Comments