Kapan muncul surat peringatan 1 dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ?
Yaitu ketika realisasi sesuai jadwal...kekurangannya melebihi 10persen
Umumnya di klausul kontrak kritis ditulis....
Ketika rencana fisik 0 -70%, realisasi fisiknya *terlambat melebihi* 10%
👆🏿apakah kalimat itu ada tertulis di kontrak anda
Kontrak dinyatakan kritis apabila:
✅Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0%-70% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
✅Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana;
✅dalam periode III..Rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan
1 Comments
terima kasih banyak ya pa mudji, sangat membantu sekali
ReplyDelete