Pekerjaan sedang berjalan, tetapi prestasinya lambat atau tidak sesuai rencana walaupun tanggal kontrak belum berakhir
maka perhatikan
a. dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana; maka bila terlambat melebihi 10% adakan SCM dan mungkin perlu diberi surat peringatan
b. dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana;
maka bila terlambat melebihi 5% adakan SCM dan mungkin perlu diberi surat peringatan atau pemutusan kontrak
c. rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
maka bila terlambat adakan SCM dan mungkin perlu diberi surat peringatan atau pemutusan kontrak
SURAT PERINGATAN ke... PEKERJAAN KONSTRUKSI
KOP SURAT
Sehubungan dengan kontrak
pekerjaan............... antara PPK ..... dengan Penyedia............dengan
kontrak / Surat Perjanjian Kerja No.
.... tanggal.... dan addendum
kontrak No. .... tanggal .....
1. Berdasarkan
kontrak ....
( mengenai
kontrak kritis)...
Kontrak
dinyatakan kritis apabila:
a. dalam periode
I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), realisasi fisik
pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
b. dalam periode
II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), realisasi fisik
pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana;
c. rencana fisik
pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat
kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
2. berdasarkan hasil rapat
pembuktian ( show cause meeting) dengan berita acara tanggal .... no...... dinyatakan bahwa telah terbukti adanya
keterlambatan pekerjaan dengan prestasi...... % yang seharusnya sesuai rencana
adalah ..... % dengan keterlambatan sebesar......% , dengan keterlambatan melebihi
ambang yang diperbolehkan dari prestasi yang direncanakan yang harus dicapai .....
( 10% atau 5% )*, sebagaimana dinyatakan dalam berita acara
rapat pembuktian tersebut.
3. selanjutnya berdasarkan kesepakatan di berita acara rapat
pembuktian, bahwa pihak kedua akan segera memenuhi prestasi pekerjaan sesuai
kesepakatan yaitu s.d tanggal ..........harus telah mencapai prestasi pekerjaan
sebesar .... % dan bilamana tidak meàncapai prestasi pekerjaan sesuai
kesepakatan akan dilakukan show cause meeting lanjutan yang dapat berakibat adanya surat peringatan
ke... atau pemutusan kontrak.
Demikian untuk diperhatikan.
Pejabat Pembuat Komitmen
........................
)*
dipilih yang tepat
5 Comments
jadi sebenarnya mana yang lebih dulu dilakukan ya? rapat Show Couse Meeting (SCM) atau surat peringatan???
ReplyDeletescm dulu karena SP dari SCM
ReplyDeleteSCM dulu karena SP dasarnya dari SCM
ReplyDeleteBoleh bertanya pak? Dasar kita melakukan SCM itu Apa pak?
Deletesebelum kita mengeluarkan SP
minta tolong, ada format surat teguran untuk konsultan perencanaan
ReplyDelete