HPS Konsultan Konstruksi seperti Perencana, Pengawas dan MK, bisa mengambil di SE Menteri PU No. 3 tahun 2013
Sekarang ketentuan ini tidak berlaku lagi sejak ada SE Menteri PU No. 1 tahun 2017
Pembuatan HPS untuk Konsultan Konstruksi seperti Perencana, Pengawas dan MK tidak lagi mengikuti tabel-tabel yang dibuat oleh kemen PU PR, tetapi dibuat dengan mempertimbangkan informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menyongsong masyarakat ekonomi Asean dan ekonomi internasional yang semakin terbuka diperlukan daya saing konsultan nasional. Untuk renumerasi konsultan nasional agar tidak dibatasi dengan tabel, tetapi disesuaikan dengan harga pasarnya.
Bagaimana menilai kewajaran harga pasar ?
Namun sekarang berubah lagi...
Mengikuti standar yang dibuat oleh Kemen PUPR yaitu
Kepmen 897 tahun 2017 tanggal 13 Nov 2017
Peraturan berubah , sering kita tidak tahu dengan adanya ratusan aturan.
Jadi pengelola pengadaan sangat mungkin tidak update aturan, artinya sangat mungkin salah ( asal jangan serakah )
Peraturan pengadaan sangat dinamis, cepat berubah.
Sungguh sedih aturan yang dinamis ditakar dengan aturan statis yaitu hukum pidana , sering ditakar dengan UU Tipikor, yang sepengetahuan penulis tidak ada negara modern yang menerapkan hukum seperti ini, bahkan belum ketemu negara yang tidak modern sekalipun. Maksudnya untuk hanya mencari cari kesalahan pengadaan dan kerugian negara, melupakan yang harus dicari yaitu membuktikan adanya keserakahan penga-daan.
Keserakahan terlihat dari intervensi, kolusi dan menerima sesuatu yang tidak patut
Namun sekarang berubah lagi...
Mengikuti standar yang dibuat oleh Kemen PUPR yaitu
Kepmen 897 tahun 2017 tanggal 13 Nov 2017
Peraturan berubah , sering kita tidak tahu dengan adanya ratusan aturan.
Jadi pengelola pengadaan sangat mungkin tidak update aturan, artinya sangat mungkin salah ( asal jangan serakah )
Peraturan pengadaan sangat dinamis, cepat berubah.
Sungguh sedih aturan yang dinamis ditakar dengan aturan statis yaitu hukum pidana , sering ditakar dengan UU Tipikor, yang sepengetahuan penulis tidak ada negara modern yang menerapkan hukum seperti ini, bahkan belum ketemu negara yang tidak modern sekalipun. Maksudnya untuk hanya mencari cari kesalahan pengadaan dan kerugian negara, melupakan yang harus dicari yaitu membuktikan adanya keserakahan penga-daan.
Keserakahan terlihat dari intervensi, kolusi dan menerima sesuatu yang tidak patut
2 Comments
SE MenPUnya gak ada lampirannya ya pak?
ReplyDeleteBeginilah Karakter aparat yg ada.
ReplyDeleteLebih banyak yg Terlena dg Sarana
Lupa bahwa semua hanya Fatamorgana
Makin kau telan semakin kau Dahaga
Tapi itulah Dunia
Yg jika kita tidak mohon lindunganNya
Kita kan terhampar dlm Fana.
Ingat semua hanya Sementara
Menunngu ajal kan Tiba
Semua kan diminta PertangungjawabanNya