header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KESALAHAN PROSES PENGADAAN ? SENGAJA SALAH ?

Kesalahan dalam pengadaan dan pelaksanaan kontrak adalah hukum administrasi/perdata, bukan tipikor, sepanjang tidak ada perbuatan mens rea yang terbukti.

Apa itu tipikor ?

Diberbagai negara didunia kesalahan pengadaan dan buruknya pelaksanaan kontrak bukan perbuatan pidana korupsi.

Apa itu tipikor ?


Apabila berdasarkan hasil evaluasi pokja dalam pelelangan jasa konstruksi, ternyata peserta terendah nomor 1 memiliki kesalahan yang material sehingga kemudian memenangkan peserta nomor 2 yang selisih harganya dengan nomor 1 cukup signifikan. Dikemudian hari pemeriksa dan penegak hukum menyatakan bahwa  kesalahan itu tidak substansial/material dan berpotensi merugikan negara, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap pokja. Apakah hal ini bisa dikategorikan kepada kesalahan tindakan pidana korupsi begitu saja sementara pokja sama sekali tidak ada niat jahat dan tidak menerima imbalan apapun dari penyedia nomor 2 ?

Kesalahanyang terjadi yang dilakukan oleh pokja ULP,  sepanjang kesalahan tersebut bukan rekayasa / pengaturan atau perbuatan mens rea  yang terbukti adanya suap, fiktif, sengaja mark up dan pemalsuan maka kesalahan tersebut hanya bersifat administrasi . Selisih harga yang terjadi merupakan potensi kerugian negara, bukan kerugian dalam arti nyata dan pasti, sepanjang HPS dibuat dalam prosedural dan kewajaran harga.

Post a Comment

0 Comments