Kesalahan dalam pengadaan dan pelaksanaan kontrak adalah hukum administrasi/perdata, bukan tipikor, sepanjang tidak ada perbuatan mens rea yang terbukti.
Apa itu tipikor ?
Diberbagai negara didunia kesalahan pengadaan dan buruknya pelaksanaan kontrak bukan perbuatan pidana korupsi.
Apa itu tipikor ?
Apabila berdasarkan hasil evaluasi pokja dalam pelelangan jasa konstruksi, ternyata peserta terendah nomor 1 memiliki kesalahan yang material sehingga kemudian memenangkan peserta nomor 2 yang selisih harganya dengan nomor 1 cukup signifikan. Dikemudian hari pemeriksa dan penegak hukum menyatakan bahwa kesalahan itu tidak substansial/material dan berpotensi merugikan negara, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap pokja. Apakah hal ini bisa dikategorikan kepada kesalahan tindakan pidana korupsi begitu saja sementara pokja sama sekali tidak ada niat jahat dan tidak menerima imbalan apapun dari penyedia nomor 2 ?
Kesalahanyang terjadi yang dilakukan oleh pokja ULP, sepanjang kesalahan tersebut bukan rekayasa / pengaturan atau perbuatan mens rea yang terbukti adanya suap, fiktif, sengaja mark up dan pemalsuan maka kesalahan tersebut hanya bersifat administrasi . Selisih harga yang terjadi merupakan potensi kerugian negara, bukan kerugian dalam arti nyata dan pasti, sepanjang HPS dibuat dalam prosedural dan kewajaran harga.
0 Comments