1. Mohon penjelasan dari jawaban pertanyaan kami mengenai pekerjaan yang dianggap kompleks untuk pelaksanaan swakelola
2. Apakah pekerjaan yang dimaksud hanya pekerjaan yang sifatx arsitek(bangunan gedung) atau bagaimana ?
Atas jawabannya kami ucap terima kasih
Pada perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 1 angka 37, disebutkan mengenai pekerjaan kompleks
Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan - teknologi tinggi,
- mempunyai risiko tinggi,
- menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau
- pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
jadi kalau memenuhi salah satu dari kriteria di atas maka dapat dinilai sebagai pekerjaan kompleks
2 Comments
terimakasih pak pencerahannya, sangat bermanfaat
ReplyDeletecontoh nya bangun apa Pak...
ReplyDelete