Contoh prestasi konstruksi belum terbayar untuk kontrak 2016, bila akan dibayar agar dilakukan dengan merevisi anggaran (DIPA APBN) 2017 yang ada, hal ini berdasarkan Permenkeu no. 10 tahun 2017 pada pasal 24
Pergeseran anggaran dalam satu Program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun- tahun sebelumnya dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA.
Dengan terlebih dahulu ada :
a. untuk nilai s.d. 200 Juta ada pernyataan dari KPA
b. untuk nilai s.d. 2 miliar ada verifikasi dari APIP K/L
c. untuk nilai di atas Rp 2 miliar ada verifikasi dari BPKP
Permenkeu 10 tahun 2017
PEMERINTAH DAERAH ???
Setiap Kepala Daerah perlu membuat aturan sendiri. Contoh Pemda DKI telah membuat Pergub No. 241 tahun 2016
http://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/PERGUB_NO.241_TAHUN_.2016_.pdf
Contoh kasus penyelesaian tunggakan kontrak
Pada TA 2015 terdapat 3 Kontrak pekerjaan Konstruksi yang per 31
Desember 2015 tidak selesai sehingga dilanjutkan di TA 2016 mengikuti mekanisme
Peraturan Menteri Keuangan dan selesai pada bulan maret tanggal 7 tahun 2016 dengan jumlah sisa pekerjaan total 35 Milyar, Satker belum merevisi anggaran, dan pada saat
akan direvisi dibutuhkan Reviu dimana sesuai aturan di lakukan oleh BPKP dan
telah keluar hasil reviu, namun laporan reviu hanya mereviu sisa pekerjaan
senilai Rp 27 M, sehingga 8 M belum direviu.
* PPK tidak mau menandatangani
PHO (Bulan 3 Tahun 2016) dengan alasan takut dituntut oleh penyedia
karena belum ada anggaran serta FHO (jaminan pemeliharaan 6 bulan). karena
alasan teknis sehingga revisi anggaran untuk membayar sisa pekerjaan di TA 2016
tidak jadi terealisasi, dan baru dianggarakan pada TA 2017 namun masih di
bintang.
* Januari 2017 PPK Lama digantikan oleh PPK Baru, namun belum
berani untuk mencairkan anggaran karena belum ada tandatangab PHO dan FHO dan
siapa yang berjak menandatangani.
yang jadi pertanyaan kami, apakah
PPK baru boleh menandatangani PHO dan FHO TA 2016 atau tetap
ditandatangani oleh PPK yang Lama?dan bisa minta dasar hukumnya.
Terima kasih.
1. terhadap permasalahan
tersebut agar dilakukan audit teknis dan audit keuangan, untuk mencegah
kerugian negara
2. atas dasar audit tersebut
bila tidak ada permasalahan, pekerjaan sudah sesuai kontrak dan dapat
dimanfaatkan maka diselesaikan dengan tandatangan pho dan fho, diantara
para pihak yang terlibat
3. agar semua pihak yang
terlibat agar menyatakan diri tidak melakukan KKN dan perbuatan tipikor ( suap,
fiktif, kolusi, markup dan pemalsuan)
4. bila keterlambatan karena kesalahan
penyedia, maka penyedia dalam pembayaran dikenakan denda. Denda sesuai kontrak,
dikenakan s.d tanggal pekerjaan dinyatakan selesai ( termasuk denda bisa
melebihi 50 hari , kalau kenyataan selesainya melebih 50 hari kesempatan
perpanjangan waktu).
Dasar hukum yang pas memang tidak ada.
Kita dapat merujuk perpres 54 tahun 2010 dan
perubahannya pada pasal 93 dan pasal 120 mengenai denda. Bila ini dana APBN dapat merujuk Permenkeu No. 10
tahun 2017
Untuk tunggakan tahun anggaran 2018 merujuk ke pmk 206/2018, ttg revisi dipa 2019
Untuk tunggakan tahun anggaran 2018 merujuk ke pmk 206/2018, ttg revisi dipa 2019
2 Comments
Pak Mujisantosa,
ReplyDeleteKami hampir mengalami hal yang sama dengan penanya diatas, namun ada tambahan sebagai berikut:
Penyedia Jasa mempunyai tunggakan pembayaran dan telah Diaudit oleh Auditor Independen bahwa memang terdapat Tunggakan Pembayaran sebesar Rp. x. PHO sudah lewat dan FHO juga sudah lewat (TA 2017). Mengingat Kontrak Kerja yang bersangkutan telah habis masa berlakunya namun Tunggakan Pembayaran belum diselesaikan, bagaimana cara mengadakan perpanjangan Kontrak Kerja nya sehingga Penyedia Jasa dapat menerima Tunggakan termaksud dalam TA 2018. Sebagai tambahan informasi Verifikasi BPKP telah keluar pada bulan Desember 2017 dan keabsahan Tunggakan dibenarkan dan dapat dibayar. Pada Tahun Anggaran 2018 belum dialokasikan dana untuk pembayaran Tunggakan. Terima kasih pak.
Brti tnggal mengajukan revisi dipa untuk pembayaran tunggakan tsb
ReplyDelete