header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMBAYARAN TUNGGAKAN KONTRAK TAHUN sebelumnya

Bila masih ada pembayaran tunggakan kontrak 2016 dan akan dibayar , maka tidak dilakukan dengan penambahan anggaran 2017 dari Kemenkeu, tetapi dilakukan dengan pergeseran anggaran 2017 yang dimiliki K/L sendiri.
Contoh prestasi konstruksi belum terbayar untuk kontrak 2016, bila akan dibayar agar dilakukan dengan merevisi anggaran (DIPA APBN) 2017 yang ada, hal ini berdasarkan Permenkeu no. 10 tahun 2017 pada pasal 24

Pergeseran anggaran dalam satu Program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun- tahun sebelumnya dapat dilakukan sepanjang tidak  mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA.
Dengan terlebih dahulu ada :
a. untuk nilai s.d. 200 Juta ada pernyataan dari KPA
b. untuk nilai s.d. 2 miliar ada verifikasi dari APIP K/L
c. untuk nilai di atas Rp 2 miliar ada verifikasi dari BPKP

Permenkeu 10 tahun 2017 

PEMERINTAH DAERAH ???
Setiap Kepala Daerah perlu membuat aturan sendiri. Contoh  Pemda DKI telah membuat Pergub No. 241 tahun 2016

 http://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/PERGUB_NO.241_TAHUN_.2016_.pdf

Contoh kasus penyelesaian tunggakan kontrak

Pada TA 2015 terdapat 3  Kontrak pekerjaan Konstruksi yang per 31 Desember 2015 tidak selesai sehingga dilanjutkan di TA 2016 mengikuti mekanisme Peraturan Menteri Keuangan dan selesai pada bulan maret tanggal 7 tahun 2016 dengan jumlah sisa pekerjaan total 35 Milyar, Satker belum merevisi anggaran, dan pada saat akan direvisi dibutuhkan Reviu dimana sesuai aturan di lakukan oleh BPKP dan telah keluar hasil reviu, namun laporan reviu hanya mereviu sisa pekerjaan senilai Rp 27 M, sehingga 8 M belum direviu.

* PPK tidak mau menandatangani PHO (Bulan 3 Tahun 2016) dengan alasan takut dituntut oleh penyedia karena belum ada anggaran serta FHO (jaminan pemeliharaan 6 bulan). karena alasan teknis sehingga revisi anggaran untuk membayar sisa pekerjaan di TA 2016 tidak jadi terealisasi, dan baru dianggarakan pada TA 2017 namun masih di bintang.
* Januari 2017 PPK Lama digantikan oleh PPK Baru, namun belum berani untuk mencairkan anggaran karena belum ada tandatangab PHO dan FHO dan siapa yang berjak menandatangani.
yang jadi pertanyaan kami, apakah PPK baru boleh menandatangani PHO dan FHO TA 2016 atau tetap ditandatangani oleh PPK yang Lama?dan bisa minta dasar hukumnya. 
Terima kasih.

1. terhadap permasalahan tersebut agar dilakukan audit teknis dan audit keuangan, untuk mencegah kerugian negara
2. atas dasar audit tersebut bila tidak ada permasalahan, pekerjaan sudah sesuai kontrak dan dapat dimanfaatkan maka diselesaikan dengan tandatangan pho dan fho, diantara para pihak yang terlibat
3. agar semua pihak yang terlibat agar menyatakan diri tidak melakukan KKN dan perbuatan tipikor ( suap, fiktif, kolusi, markup dan pemalsuan)
4. bila keterlambatan karena kesalahan penyedia, maka penyedia dalam pembayaran dikenakan denda. Denda sesuai kontrak, dikenakan s.d  tanggal pekerjaan dinyatakan selesai ( termasuk denda bisa melebihi 50 hari , kalau kenyataan selesainya melebih 50 hari kesempatan perpanjangan waktu).
Dasar hukum yang pas memang tidak ada.
Kita dapat merujuk perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 93 dan pasal 120 mengenai denda. Bila ini dana APBN dapat merujuk Permenkeu No. 10 tahun 2017

Untuk tunggakan tahun anggaran 2018  merujuk ke pmk 206/2018, ttg revisi dipa 2019

Post a Comment

2 Comments

  1. Pak Mujisantosa,

    Kami hampir mengalami hal yang sama dengan penanya diatas, namun ada tambahan sebagai berikut:

    Penyedia Jasa mempunyai tunggakan pembayaran dan telah Diaudit oleh Auditor Independen bahwa memang terdapat Tunggakan Pembayaran sebesar Rp. x. PHO sudah lewat dan FHO juga sudah lewat (TA 2017). Mengingat Kontrak Kerja yang bersangkutan telah habis masa berlakunya namun Tunggakan Pembayaran belum diselesaikan, bagaimana cara mengadakan perpanjangan Kontrak Kerja nya sehingga Penyedia Jasa dapat menerima Tunggakan termaksud dalam TA 2018. Sebagai tambahan informasi Verifikasi BPKP telah keluar pada bulan Desember 2017 dan keabsahan Tunggakan dibenarkan dan dapat dibayar. Pada Tahun Anggaran 2018 belum dialokasikan dana untuk pembayaran Tunggakan. Terima kasih pak.

    ReplyDelete
  2. Brti tnggal mengajukan revisi dipa untuk pembayaran tunggakan tsb

    ReplyDelete