Perlu kehati-hatian dalam
menetapkan kontrak DB dalam pekerjaan konstruksi.
1. Sulit
mempertanggungjawabkan mengkaitkan
antara volume terpasang dengan harga satuan oleh pemeriksa atau auditor
2. Yang
ditawarkan kontraktor bukan harga satuan pekerjaan, yang ditwarkan keutuhan konstruksi.
3. Penawaran
yang ditwarkan bukan volume terpasang tetapi kegiatan yang akan dilakukan
Contoh, pondasi
menawarkan X rupiah dalam satuan lumpsum
Hasil DED gedung
nanti harus memenuhi mutu.
Tiang beton yang
ditawarkan bukan kubikasi tiang beton, tetapi kebuthan berapa adanya tiang.
Basic design, misal menggambarkan
ukuran panjang atau luas saja
Kriteria design misal memuat kalimat kriteria konstruksi
DB harus ada MK, bahkan MK harus
diawal
MK menyusun Basic design dan
kriteria design untuk melelangkan kontraktor
Tidak ada HPS
HPS dapat mengacu kepada pagu
Yang menang bukan yang murah
Yang lolos dalam konsep design (
konsep unggul ).
DED dalam kontrak konvensional
sudah dibuat oleh konsultan perencana.
Sedang dalam DB , mengenai DED
tersedia di akhir pekerjaan.
DB bentruknya kontrak lump sum (
karena belum tesedia gambar detail).
Keunggulan DB ( untuk memilih atau tidak memilih DB ).
1. Waktunya
lebih cepat ( perencanaan sudah bergabung dengan konstruksinya,
2. Tidak
ada review revisi design (karena design langsung dikerjakan)
3. Penggunaan
material cenderung menggunakan pre cast
4. Harga
pasti.
Kemahalan ?
dilihat dari selisih harga atau efektifitas.
Hasil diskusi dengan Pak Riad Horem HP 0812 806161953
3 Comments
Pak Mudji Yth. Jika DB adalah lumpsum, maka apakah dlm penyusunan skk kontrak dapat disebutkan sebagian saja ketika tkait dg Denda?
ReplyDeleteKarena skk tsb sdh ditetapkan dlm kobtrak.
Jika penetapan denda DB tdk dari nilai kontrak tetapi dari sisa kontrak yg blm selesai apakah dibenarkan krn sdh dituangkan dlm kobtrak tsb?
Pak Mudji Yth. Jika DB adalah lumpsum, maka apakah dlm penyusunan skk kontrak dapat disebutkan sebagian saja ketika tkait dg Denda?
ReplyDeleteKarena skk tsb sdh ditetapkan dlm kobtrak.
Jika penetapan denda DB tdk dari nilai kontrak tetapi dari sisa kontrak yg blm selesai apakah dibenarkan krn sdh dituangkan dlm kobtrak tsb?
mau tanya ; apakah kontrak design and build boleh ada CCO..
ReplyDelete