header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KONTRAK DESIGN AND BUILD

Perlu kehati-hatian dalam menetapkan kontrak DB dalam pekerjaan konstruksi.
1.       Sulit mempertanggungjawabkan  mengkaitkan antara volume terpasang dengan harga satuan oleh pemeriksa atau auditor
2.       Yang ditawarkan kontraktor bukan harga satuan pekerjaan,  yang ditwarkan keutuhan konstruksi. 
3.       Penawaran yang ditwarkan bukan volume terpasang tetapi kegiatan yang akan dilakukan
Contoh, pondasi menawarkan X rupiah dalam satuan lumpsum
Hasil DED gedung nanti harus memenuhi mutu.
Tiang beton yang ditawarkan bukan kubikasi tiang beton, tetapi kebuthan berapa adanya tiang.
Design build diproses pengadaannya atas dasar Basic design dan kriteria design
Basic design, misal menggambarkan ukuran panjang atau luas saja
Kriteria design  misal memuat kalimat kriteria konstruksi
DB harus ada MK, bahkan MK harus diawal
MK menyusun Basic design dan kriteria design untuk melelangkan kontraktor
Tidak ada HPS
HPS dapat mengacu kepada pagu
Yang menang bukan yang murah
Yang lolos dalam konsep design ( konsep unggul ).
DED dalam kontrak konvensional sudah dibuat oleh konsultan perencana.
Sedang dalam DB , mengenai DED tersedia di akhir pekerjaan.
DB bentruknya kontrak lump sum ( karena belum tesedia gambar detail).
Keunggulan DB ( untuk memilih atau tidak memilih DB ).
1.       Waktunya lebih cepat ( perencanaan sudah bergabung dengan konstruksinya,
2.       Tidak ada review revisi design (karena design langsung dikerjakan)
3.       Penggunaan material cenderung menggunakan pre cast
4.       Harga pasti.

Kemahalan ? dilihat dari selisih harga atau efektifitas.

Hasil diskusi dengan Pak Riad Horem  HP 0812 806161953

Post a Comment

3 Comments

  1. Pak Mudji Yth. Jika DB adalah lumpsum, maka apakah dlm penyusunan skk kontrak dapat disebutkan sebagian saja ketika tkait dg Denda?
    Karena skk tsb sdh ditetapkan dlm kobtrak.
    Jika penetapan denda DB tdk dari nilai kontrak tetapi dari sisa kontrak yg blm selesai apakah dibenarkan krn sdh dituangkan dlm kobtrak tsb?

    ReplyDelete
  2. Pak Mudji Yth. Jika DB adalah lumpsum, maka apakah dlm penyusunan skk kontrak dapat disebutkan sebagian saja ketika tkait dg Denda?
    Karena skk tsb sdh ditetapkan dlm kobtrak.
    Jika penetapan denda DB tdk dari nilai kontrak tetapi dari sisa kontrak yg blm selesai apakah dibenarkan krn sdh dituangkan dlm kobtrak tsb?

    ReplyDelete
  3. mau tanya ; apakah kontrak design and build boleh ada CCO..

    ReplyDelete