Apabila penetapan Daftar Hitam
baru diketahui setelah pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh Penyedia dan telah dilakukan pembayaran oleh PPK, serta atas hasil pekerjaan tersebut yang telah dimanfaatkan realisasinya oleh PPK, maka atas hasil pekerjaan tersebut agar
a. dilakukan
audit secara menyeluruh dan terperinci terhadap nilai hasil pekerjaan tersebut oleh APIP/BPKP untuk mencegah kerugian negara dan
b. karena penyedia seharusnya tidak menjadi pemenang lelang maka Penyedia tidak dikenakan keuntungan atas
pekerjaan tersebut bila terbukti memang telah dikenakan daftar hitam. Apabila terdapat keuntungan atas kontrak pekerjaan tersebut dan telah dilakukan pembayaran oleh PPK, maka keuntungan
tersebut harus dikembalikan kepada Negara (kas daerah/kas negara sesuai asal dana dari APBD atau APBN).
Penjelasan
Pasal 124 ayat (1): Pengenaan sanksi Daftar Hitam
tidak berlaku surut (non-retroaktif). Penyedia yang terkena sanksi Daftar Hitam
dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan tersebut
ditandatangani sebelum pengenaan sanksi.
Jadi kembalikan permasalahan tersebut kepada hukum admninistrasi/ perdata nya yaitu audit dan tidak boleh ambil untung, tidak perlu menjadi masalah tipikor sepanjang tidak terbukti adanya mens rea.
3 Comments
Pasal 124 ayat 1 dalam peraturan mana ya bang?
ReplyDeleteapa sanksi yang diberikan kepada ULP jika memenangkan Perusahaan yang sudah terbukti black list.
ReplyDeleteapa sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang sedang black list namun mengikuti lelang dan menjadi pemenang dan dilakukan pembayaran oleh unit dengan hasil pekerjaan yang dilaksanakan perusahaan tersebut.???
dimana peraturannya? dalam perpres no 70 tahun 2012 tidak ada penjelasan dan sanksi yang diberikan kepada perusahaan.
bisa dibantu?
tky, Bg. mudji
harap dibalas.
saya sangat penasaran dengan hal ini, besok saya akan ketemu dengan bang. mudji di LKPP. harap agar waktunya diluangkan ya bang......
ReplyDelete