header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kontrak tidak selesai setelah 50 hari ?

ada pekerjaan pembangunan jembatan.masa pelaksanaan sampai 31 des 2016.per tgl 31 des bobot yg dicapai hanya 66%.oleh PPK diberi tambahan waktu 50 hari sampai 20 februari.sampai tgl 20 feb ternyata bobot hanya mencapai 87%.menurut teman2 apa yg harus dilakukan oleh PPK (jika ada yg mau soalnya saat ini tdk ada yg mau menjadi PPK,PPK yg lalu SK nya cuman sampe 31 des 2016).untuk info,saat ini proyek tersebut lagi dalam penyelidikan kejari.


Diselesaikan bersama apip, kejari dan instansi ybs...
Prestasi diaudit secara teknis dan keuangan...
Dibayar sesuai prestasi ...
Penyedia dikenakan sanksi...
1. Diputus kontrak
2. Dicairkan jaminan pelaksanaan
3. Dikenakan daftar hitam
4. Kembalikan uang muka yg belum kembali
5. Dikenakan denda keterlambatan

Yang penting itu
1. Ketika membuat kontrak pikirkan kecukupan waktu ( abaikan 50 hari itu )
2. Pengendalian sejak awal kontrak dan dari waktu ke waktu bila lambat beri peringatan dan bisa diputus dalam masa kontrak ( abaikan 50 hari itu )...

Kontrak itu hukum perdata, sepanjang tidak ada perbuatan tipikor.
Perbuatan tipikor itu apa ?

Post a Comment

0 Comments