ada pekerjaan pembangunan jembatan.masa pelaksanaan sampai 31 des 2016.per tgl 31 des bobot yg dicapai hanya 66%.oleh PPK diberi tambahan waktu 50 hari sampai 20 februari.sampai tgl 20 feb ternyata bobot hanya mencapai 87%.menurut teman2 apa yg harus dilakukan oleh PPK (jika ada yg mau soalnya saat ini tdk ada yg mau menjadi PPK,PPK yg lalu SK nya cuman sampe 31 des 2016).untuk info,saat ini proyek tersebut lagi dalam penyelidikan kejari.
Diselesaikan bersama apip, kejari dan instansi ybs...
Prestasi diaudit secara teknis dan keuangan...
Dibayar sesuai prestasi ...
Penyedia dikenakan sanksi...
1. Diputus kontrak
2. Dicairkan jaminan pelaksanaan
3. Dikenakan daftar hitam
4. Kembalikan uang muka yg belum kembali
5. Dikenakan denda keterlambatan
Yang penting itu
1. Ketika membuat kontrak pikirkan kecukupan waktu ( abaikan 50 hari itu )
2. Pengendalian sejak awal kontrak dan dari waktu ke waktu bila lambat beri peringatan dan bisa diputus dalam masa kontrak ( abaikan 50 hari itu )...
Kontrak itu hukum perdata, sepanjang tidak ada perbuatan tipikor.
Perbuatan tipikor itu apa ?
0 Comments