header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENAWARAN DI BAWAH 80%

Harga penawaran penyedia di bawah 80% dari HPS
lakukan
1. apakah semua item pekerjaan terpenuhi
2. cermati dan lakukan klarifikasi analisa harga satuan ( bila hasil klarifikasi penyedia tidak rugi dengan nilai total harga yang ditawarkan maka penawaran penyedia diterima )

3. bila berkontrak maka jaminan pelaksanaan adalah 5% dari HPS
4. karena harga penawaran rendah maka PPK dan teamnya harus lebih meningkatkan pengendalian kontrak

Pola di atas umumnya untuk pekerjaan kontruksi.

Apakah juga berlaku untuk pekerjaan lainya.? Contoh untuk pengadaan barang

Penyedia harus menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan dengan dapat meyakinkan bahwa penyedia tidak rugi

BAGAIMANA ANALISA HARG SATUAN UNTUK PENAWARAN DI BAWAH 80% ?
Silakan baca ==> 
 http://www.mudjisantosa.net/2016/09/harga-penawaran-penyedia-di-bawah-80.html

Post a Comment

3 Comments

  1. apabila penyedia menyatakan bahwa dgn harga yg ditawarkan penyedia tdk akan rugi, apakah bisa dikatakan hpsnya terlalu mahal ?

    ReplyDelete
  2. Jasa konsultasi penawaran harga satuan non personil dibawah 80% malah tdak menawarkan harga tetapi volumenya ada sebagai contoh theodolite ditawarkan volumenya 1 tapi harga satuan atwpun jumlah harganya 0 saat klarifikasi dan negosiasi teknis dan Harga dijawab bahwa theodolite yg digunakan milik sendiri dan jg menunjukkan bukti kepemilikan , apakah hal tsb memenuhi/dpat dterima ?

    ReplyDelete
  3. Asswrwb. Pertanyaan saya.. bagaimana jika hasil klarifikasi harga tanpa keuntungan.. sama dengan total harga penawarannya.. apakah si penawar boleh mengundurkan diri (karna tidak ada untung)? tidak blaclist? Trims

    ReplyDelete