Untuk menguji kemahalan harga dengan adanya kerugian negara, harus diberlakukan metode apple to apple.
Bagaimana kabar mengenai siapa yang berhak menyatakan adanya kerugian negara ?
Surat Edaran Mahkaman Agung No 4 tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 patut kita cermati pada rumusan hukum A.6 sbb :
Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian
keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang
memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/
Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang
melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara
namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya
kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim
berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian
Negara dan besarnya kerugian Negara;
JANGAN LUPA BACA INI
1. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58ac1253a9228/siapa-berwenang-menyatakan-kerugian-negara-sema-pun-tak-mengikat
2. http://www.mudjisantosa.net/2013/06/yang-berwenang-menghitung-kerugian.html
3. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_31%20PUU%202012-telah%20baca%2023%20Okt%202012.pdf
0 Comments