Penyedia jasa konstruksi setelah diberi kesempatan 50 hari tidak
selesai maka PPK memutus secara sepihak dan menyuruh MK dan PPHP untuk
menghitung progres yang dicapai sampai tanggal berakhirnya kontrak. Penyedia
tidak terima dengan putusan tersebut dan tetap melaksanakan pekerjaan sampai
beberapa hari dan berkirim surat kepada PPK untuk dilakukan
penghitungan bersama yang hasilnya jelas berbeda dengan MK dan PPHP karena
tanggal yang berbeda dengan kondisi progres yang berbeda pula. Bagaimana
mensikapi hal ini dan apa dasar hukumnya? Bagaimana sikap yang dapat dilakukan
oleh PPK, PPHP dan MK agar terhindar dari permasalahan hukum.
Dalam hal PPK bertahan sesuai hasil
perhitungannya PPK dapat meminta penyedia untuk melakukan penagihan pembayaran
dan dikenakan sanksi.
Dalam hal prestasi penyedia yang terakhir dapat
diterima, maka pengenaaan denda s.d. tanggal penerimaan prestasinya, misal jika
56 hati maka dendanya adalah 56 hari.
Apa yang dilakukan PPK, terkait pemutusan
kontrak, agar sesuai dengan
ketentuan Perpres 54/ tahun 2010 beserta perubahannya, Pasal 93 ayat (1)
huruf a.1. Dalam hal terjadi perselisihan antara PPK dan Penyedia maka
sesuai ketentuan Pasal 94 Perpres 54/ tahun 2010 beserta perubahannya yaitu
penyelesaian perselisihan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. Bila
mufakat tidak tercapai maka dilakukan sesuai ketentuan dalam kontrak yaitu
melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau Pengadilan.
Seharusnya kontrak dikendalikan dengan adanya PCM, Surat Peringatan dan SCM, sehingga tidak perlu ada 50 hari dsb.
0 Comments