header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Sengketa Pemutusan kontrak dan sengketa prestasi pekerjaan kontrak

Penyedia jasa konstruksi setelah diberi kesempatan 50 hari tidak selesai maka PPK memutus secara sepihak dan menyuruh MK dan PPHP untuk menghitung progres yang dicapai sampai tanggal berakhirnya kontrak. Penyedia tidak terima dengan putusan tersebut dan tetap melaksanakan pekerjaan sampai  beberapa hari dan berkirim surat  kepada PPK untuk dilakukan penghitungan bersama yang hasilnya jelas berbeda dengan MK dan PPHP karena tanggal yang berbeda dengan kondisi progres yang berbeda pula. Bagaimana mensikapi hal ini dan apa dasar hukumnya? Bagaimana sikap yang dapat dilakukan oleh PPK, PPHP dan MK agar terhindar dari permasalahan hukum.
Dalam hal PPK bertahan sesuai hasil perhitungannya PPK dapat meminta penyedia untuk melakukan penagihan pembayaran dan dikenakan sanksi.
Dalam hal prestasi penyedia yang terakhir dapat diterima, maka pengenaaan denda s.d. tanggal penerimaan prestasinya, misal jika 56 hati maka dendanya adalah 56 hari.

Apa yang dilakukan PPK, terkait pemutusan kontrak, agar sesuai dengan ketentuan Perpres 54/ tahun 2010 beserta perubahannya, Pasal 93 ayat (1) huruf a.1. Dalam hal terjadi perselisihan antara PPK dan Penyedia maka sesuai ketentuan Pasal 94 Perpres 54/ tahun 2010 beserta perubahannya yaitu penyelesaian perselisihan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. Bila mufakat tidak tercapai maka dilakukan sesuai ketentuan dalam kontrak yaitu melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau Pengadilan.

Seharusnya kontrak dikendalikan dengan adanya PCM, Surat Peringatan dan SCM, sehingga tidak perlu ada 50 hari dsb.

Post a Comment

0 Comments