Apabila project manager mengundurkan diri dan difanti dgn project manager yang baru dengan alasan lelang terlalu lama sehingga project manager yang lama sudah bekerja di tempat lain sebaiknya penggantian tersebut dilakukan sebelum kontrak (kl pemahaman sy post bidding) atau sebaiknya sehari setelah kontrak di tandatangani ya?
Lalu evaluasi project manager yg baru dgn yg lama hanya berdasarkan SKA project manager atau dievaluasi pengalamannya.
Kalau konsultan kan penggantinya minimal kualifikasinya sama dengan evaluasi teknis kembali. Bagaimana dgn project manager utk pekerjaan konstruksi?
Terima kasih atas pencerahannya pak.
Respon =
1 bila menggantinya setelah batas akhir pemasukan penawaran dan sebelum ttd kontrak.....tidak boleh/tidak bisa (postbidding)
*Catatan=*
Mengapa mesti diganti??? dlm permen PUPR NO 31/PRT/M/2015 GS/kapro atau project manager boleh dirangkap pak?
Coba cermati pasal permen.....
2 tetapi ganti TAnya setelah kontrak diijinkan sepanjang kualifikasinya sama atau lebih tinggi
Diskusi pak anton kemen pupr
1 Comments
PAK SAYA INGIN BERTANYA, APAKAH PERUSAHAAN KONSULTAN BOLEH MENGGANTI PERSONIL TENAGA AHLI USULAN TEKNIS YANG SUDAH DIMOBILISASI TANPA PEMBERITAGUAN ALASAN PENGGANTIAN KEPADA TENAGA AHLI YG BERSANGKUTAN?
ReplyDeleteMOHON PENJELASANNYA PAK TKS