header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Tenaga ahli di ganti dalam proses pelelangan

Apabila project manager mengundurkan diri dan difanti dgn project manager yang baru dengan alasan lelang terlalu lama sehingga project manager yang lama sudah bekerja di tempat lain sebaiknya penggantian tersebut dilakukan sebelum kontrak (kl pemahaman sy post bidding) atau sebaiknya sehari setelah kontrak di tandatangani ya?


Lalu evaluasi project manager yg baru dgn yg lama hanya berdasarkan SKA project manager atau dievaluasi pengalamannya.
Kalau konsultan kan penggantinya minimal kualifikasinya sama dengan evaluasi teknis kembali. Bagaimana dgn project manager utk pekerjaan konstruksi?

Terima kasih atas pencerahannya pak.

Respon =
1 bila menggantinya setelah batas akhir pemasukan penawaran dan sebelum ttd kontrak.....tidak boleh/tidak bisa (postbidding)

*Catatan=*
Mengapa mesti diganti??? dlm permen PUPR NO 31/PRT/M/2015 GS/kapro atau project manager boleh dirangkap pak?
Coba  cermati pasal permen.....

2 tetapi ganti TAnya setelah kontrak diijinkan sepanjang kualifikasinya sama atau lebih tinggi

Diskusi pak anton kemen pupr

Post a Comment

1 Comments

  1. PAK SAYA INGIN BERTANYA, APAKAH PERUSAHAAN KONSULTAN BOLEH MENGGANTI PERSONIL TENAGA AHLI USULAN TEKNIS YANG SUDAH DIMOBILISASI TANPA PEMBERITAGUAN ALASAN PENGGANTIAN KEPADA TENAGA AHLI YG BERSANGKUTAN?
    MOHON PENJELASANNYA PAK TKS

    ReplyDelete