Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Pasal 83
ayat 1 e
Kelompok Kerja ULP menyatakan
Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak
sehat;
Penjelasan: Indikasi
persekongkolan antar Penyedia Barang/ Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2
(dua) indikasi di bawah ini :
1. Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara
lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan,
dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan
teknis;
2. seluruh penawaran dari Penyedia
mendekati HPS;
3. adanya keikutsertaan beberapa
Penyedia Barang /Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4. adanya kesamaan/kesalahan isi
dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan
format penulisan;
5. jaminan penawaran dikeluarkan
dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
Pokja ULP dalam menemukan
adanya indikasi persekongkolan, dapat membatalkan lelang, namun tidak dapat menyatakan bahwa penyedia
tertentu/ para penyedia melakukan pemalsuan misalnya.
Pokja ULP hanya dapat
membatalkan lelang tetapi tidak dapat menuduh / menyatakan para penyedia atau
penyedia tertentu melakukan pengaturan lelang.
Pernyataan pemalsuan,
pengaturan dst adalah wewenang aparat
penegak hukum atau pengadilan.
1 Comments
kalau alasan pembatalan lelang seperti ini gmn??
ReplyDelete1. terdapat kesamaan dokumen teknis dari calon penyedia
2. Adanya kesamaam/kimiripan terhadap dokumen teknis dari penyedia.
apakah bisa dibenarkan????
Tks