Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Pasal 83
ayat 1 e
Kelompok Kerja ULP menyatakan
Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak
sehat;
Penjelasan: Indikasi
persekongkolan antar Penyedia Barang/ Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2
(dua) indikasi di bawah ini :
1. Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara
lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan,
dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan
teknis;
2. seluruh penawaran dari Penyedia
mendekati HPS;
3. adanya keikutsertaan beberapa
Penyedia Barang /Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4. adanya kesamaan/kesalahan isi
dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan
format penulisan;
5. jaminan penawaran dikeluarkan
dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
Pokja ULP dalam menemukan
adanya indikasi persekongkolan, dapat membatalkan lelang, namun tidak dapat menyatakan bahwa penyedia
tertentu/ para penyedia melakukan pemalsuan misalnya.
Pokja ULP hanya dapat
membatalkan lelang tetapi tidak dapat menuduh / menyatakan para penyedia atau
penyedia tertentu melakukan pengaturan lelang.
Pernyataan pemalsuan,
pengaturan dst adalah wewenang aparat
penegak hukum atau pengadilan.
kalau alasan pembatalan lelang seperti ini gmn??
ReplyDelete1. terdapat kesamaan dokumen teknis dari calon penyedia
2. Adanya kesamaam/kimiripan terhadap dokumen teknis dari penyedia.
apakah bisa dibenarkan????
Tks