header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Dalam masa pemeliharaan , penyedia tidak bersedia melakukan perbaikan

Dalam masa pemeliharaan di pekerjaan konstruksi ada kerusakan...apakah jaminan pemeliharaan bisa dicairkan digunakan ?
Sebelum dilakukan PHO sesuai ketentuan untuk pekerjaan konstruksi terlebih dahulu harus dilakukan tes and commissioning untuk memastikan semua pekerjaan yang terbangun sesuai ABD semua berfunsi dengan baik, air bersih, air kotor, air buangan, lighting, sparing u ac, internet, antena tv, sistem sanitasi, talang air, saluran drainase, reservoir ground/elevated, eskalator semua berfungsi dengan baik tidak ada yang bocor/fail.
Disamping itu semua pekerjaan mandatori yang diatur dalam RKS meski tidak ada kuatitasnya sdh dilaksanakan dan dibuatkan BA yang di tandatangani PPK dan kontraktor Setelah itu dibuatkan final kontrak. Kedua hal tsb yang digunakan oleh PPHP untuk melakukan pemeriksaan akhir (sebagai aparatur dari PA).
Pertanyaannya pekerjaan pemeliharaan itu apa?
Pek pemeliharaan adalah cacat/ kerusakan mutu yang terjadi setelah serah terima I, sebelum FHO. Misal ada bagian bangunan yang rusak karena ada penurunan tanah (setlement) sehingga perlu diperbaiki seperti waktu serah terima I.
Pertanyaan apa boleh menggunakan uang retensi (kalo belum lewat tahun anggaran) atau jam pemeliharaan. Jawabannya boleh, kalau penyedia sdh di beri waktu tapi tidak mengerjakan, bisa ditunjuk penyedia lainnya senilai pek pemeliharaan yang dikerjakan. Apabila ada sisa retensi dikembalikan ke penyedia atau sisa pencairan jaminan pemeliharaan disetor ke ke kas negara / daerah.
Bagaimana kalau biaya pemeliharaan melebihi jaminan pemeliharaan ?
Masa pemeliharaan masih menjadi beban penyedia, meskipun ada biaya pemelihraan yang melebihi nilai jaminan pemeliharaan.
Penyedia yang tidak memperbaiki kerusakan dalam masa pemeliharaan dapat dikenakan daftar hitam...
Coba lihat Perka LKPP mengenai daftar hitam .. Perka LKPP No. 18 tahun 2015

Kontribusi pak Alwi Ibrahim


Post a Comment

0 Comments