Dalam masa pemeliharaan di
pekerjaan konstruksi ada kerusakan...apakah jaminan pemeliharaan bisa dicairkan
digunakan ?
Disamping itu semua pekerjaan
mandatori yang diatur dalam RKS meski tidak ada kuatitasnya sdh dilaksanakan
dan dibuatkan BA yang di tandatangani PPK dan kontraktor Setelah itu dibuatkan
final kontrak. Kedua hal tsb yang digunakan oleh PPHP untuk melakukan
pemeriksaan akhir (sebagai aparatur dari PA).
Pertanyaannya pekerjaan
pemeliharaan itu apa?
Pek pemeliharaan adalah cacat/
kerusakan mutu yang terjadi setelah serah terima I, sebelum FHO. Misal ada bagian
bangunan yang rusak karena ada penurunan tanah (setlement) sehingga perlu
diperbaiki seperti waktu serah terima I.
Pertanyaan apa boleh menggunakan
uang retensi (kalo belum lewat tahun anggaran) atau jam pemeliharaan.
Jawabannya boleh, kalau penyedia sdh di beri waktu tapi tidak mengerjakan, bisa
ditunjuk penyedia lainnya senilai pek pemeliharaan yang dikerjakan. Apabila ada
sisa retensi dikembalikan ke penyedia atau sisa pencairan jaminan pemeliharaan
disetor ke ke kas negara / daerah.
Bagaimana kalau biaya
pemeliharaan melebihi jaminan pemeliharaan ?
Masa pemeliharaan masih menjadi
beban penyedia, meskipun ada biaya pemelihraan yang melebihi nilai jaminan
pemeliharaan.
Penyedia yang tidak memperbaiki
kerusakan dalam masa pemeliharaan dapat dikenakan daftar hitam...
Coba lihat Perka LKPP mengenai
daftar hitam .. Perka LKPP No. 18 tahun 2015
Kontribusi pak Alwi Ibrahim
0 Comments