Forcemayeur tidak hanya bencana alam atau kerusuhan sosial.
Bisa juga seperti karena kondisi anggaran, yang ternyata penerimaan tidak mencapai target sehingga berdampak kepada kontrak.
Force Mayeur atau keadaan kahar ada di Pasal 91 ayat 1
Keadaan Kahar
Pasal 91
(1)
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar
kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Penjelasan : Contoh Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa antara lain namun tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana
sosial, pemogokan, kebakaran, gangguan
industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri
Keuangan dan menteri teknis terkait.
(Perpres 4 tahun 2015)
Pasal ini memperluas pengertian sebelumnya dalam Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Silakan baca :
0 Comments