header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kedaaan Kahar atau Force mayeur dalam kontrak pbj pemerintah

Hal hal di luar kendali para pihak dalam berkontrak adalah forcemayeur..
Forcemayeur tidak hanya bencana alam atau kerusuhan sosial.
Bisa juga seperti karena kondisi anggaran, yang ternyata penerimaan tidak mencapai target sehingga berdampak kepada kontrak.



Force Mayeur atau keadaan kahar ada di Pasal  91 ayat 1

Keadaan Kahar

Pasal  91

(1)      Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Penjelasan : Contoh Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara lain namun tidak terbatas pada:  bencana alam, bencana non alam, bencana sosial,  pemogokan, kebakaran, gangguan industri lainnya  sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama  Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. 

(Perpres 4 tahun 2015)

Pasal ini memperluas pengertian sebelumnya dalam Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.

Silakan baca :


Post a Comment

0 Comments